KUALA PEMBUANG – Penyidik Satreskrim Polres Seruyan menjerat seorang oknum honorer di Pemkab Seruyan ZA dengan pasal berlapis atas kasus pembakaran lahan di jalan Malang V lingkar Kota Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Terhadap perbuatan tersangka ini, kami akan menjerat dia dengan Pasal 25 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu S Budiarjo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Selasa 13 Agustus 2019.
Menurut Wahyu, bahwa Polres Seruyan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan atau hutan di wilayah hukum mereka.
Saat ini pula, jajaran Polres Seruyan sudah upaya maksimal melakukan upaya pencegahan baik melalui imbauan, pemasangan baliho larangan, penyuluhan namun tidak diindahkan oleh pelaku.
“Karena kita ketahui bahwa atas dampak pembakaran lahan sangat merugikan bagi orang lain karena dapat menimbulkan penyakit ISPA khususnya bagi anak anak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahkan ketika tidak segera ditindak atau ditangkap kebakaran akan meluas sehingga sulit dipadamkan karena cuaca panas, disertai angin kencang dan tanah gambut. “Kita dari Satreskrim telah membentuk tim khusus penegakan hukum Karhutla di Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
(en/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4435 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post