SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang cara penggunaan pengeras suara untuk membangunkan umat muslim pada saat sahur.
Aturan itu termuat dalam surat edaran yang ditetapkan oleh Polres Kotim, Kementerian Agama dan Pemkab setempat yang mengatur pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah.
SE Nomor: B/389/III/2024/POLRES dan Nomor : 0755/KK-15.41/1-C/DT.01.1.03/2024 serta Nomor : 400/ 080 /KESRA/III/2024.
Dalam surat edaran itu termuat bahwa selama , penggunaan pengeras suara saat menggerakkan orang untuk sahur dapat dilakukan namun ada jam tertentu. Hal ini untuk mengutamakan nilai toleransi di wilayah itu.
Untuk itu Bupati Kotim, Halikinnor mengimbau masyarakat yang beragama muslim, agar tetap berpegang pada pedoman tersebut.
“Bagi yang menggunakan pengeras suara hendaknya dimulai sekitar pukul 02.00 WIB, ” tulis Bupati Kotim Halikinnor dalam surat edaran yang ditetapkan belum lama ini.
Pada SE tersebut juga disebutkan ketetapan waktu tentang masyarakat yang ingin mengadakan gerakan sahur atau bagarakan sahur dengan menggunakan peralatan kesenian. Dimana waktu yang ditetapkan yaitu pada pukul 01.30 WIB paling cepat.
“Khusus kegiatan gerakan sahur atau bagarakan sahur di jalan raya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” jelasnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post