SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Rifqi menyebutkan, sudah ada satu orang yang meminta formulir pendaftaran calon Bupati Kotim melalui jalur perseorangan.
“Sudah ada satu yang datang dan meminta formulir jalur perseorangan. Tapi ini belum tentu juga mendaftar, karena belum ada penyerahan berkas apapun,” ujarnya, Sabtu 27 April 2024.
Lanjutnya, KPU sendiri memang membuka pendaftaran kandidat dalam Pilkada dari dua jalur, yakni partai dan perseorangan. Khusus untuk calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024, harus memiliki dukungan sebanyak 25.807 orang dan sebarannya minimal di 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kotim.
“Karena pada tahapan awal Pilkada Kotim ini, pertama akan dilakukan penyerahan bukti dukungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Selanjutnya, tim dari KPU Kotim akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan ini meneliti berkas dukungan dan KTP yang diajukan ke KPU,”bebernya.
Tambahnya, setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat. Yang dilanjutkan verifikasi faktual. Petugas akan melakukan verifikasi kepada pemberi dukungan di lapangan.
“Saat verifikasi faktual dilakukan, besar kemungkinan jumlah dukungan yang diserahkan akan mengalami penyusutan. Ketika nantinya jumlah dukungan itu kurang, masih ada waktu untuk melengkapi hingga masa pendaftaran. Tapi, kalau sudah cukup, artinya si calon tinggal menunggu pendaftaran yang bersamaan dengan jalur partai politik juga,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post