SAMPIT – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengecekan makanan dan minuman (Mamin). Hasilnya ditemukan jenis pangan tanpa izin edar, rusak hingga kedaluwarsa.
“Hari ini kami berada di Kota Sampit bersama-sama dengan Pemkab Kotim dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri. Tentunya yang memang diketahui ada peningkatan peredaran pangan baik pangan olahan maupun juga bahan baku pangan,” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah, Selasa 4 April 2023.
Diungkapkan, kegiatan tersebut selalu dilaksanakan dalam momen-momen hari besar keagamaan termasuk juga Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Idulfitri. Tujuan intensifikasi tersebut adalah upaya preventif kewaspadaan terhadap adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang dapat beresiko terhadap kesehatan.
“Hari ini kami dapat menyisir sebanyak 5 toko, 7 Swalayan, 1 distributor dan 1 Hypermart. Hasil pemeriksaan kami bersama dengan tim didapatkan ada 4 sarana pangan yang tidak memenuhi atau menjual produk yang kadaluarsa dan rusak,” ungkapnya.
Lanjut Safriansyah, dari 4 sarana itu, 1 jenis pangan tanpa izin edar ditemukan sebanyak 40 buah, kemudian 14 jenis pangan kadaluarsa sebanyak 40 pcs atau buah dan kemudian juga 34 jenis pangan rusak penyok, itu ada 45 buah.
Makanan rusak yang dominan ditemukan yaitu makanan kaleng, seperti sarden. Sedangkan yang kadaluarsa yaitu bumbu dapur serta margarin. Sementara makanan tanpa izin edar yaitu susu Milo.
“Jadi terpisah yang kadaluarsa dengan yang rusak, ya pada intinya kalau kadaluarsa itu juga bisa dianggap rusak seperti itu,” imbuhnya.
Ditegaskan, masih ada potensi dari penjualan pangan olahan yang tidak terawasi oleh pelaku-pelaku usaha di dalam mendistribusikan. Padahal idealnya tentu pelaku usaha harus mengontrol setiap saat dari pajangan yang ada di sarana. Memastikan apakah ada yang mamin yang memasuki kadaluarsa atau rusak.
“Jadi tentu nanti kami akan lakukan pembinaan-pembinaan tentunya dan juga melihat nanti track recordnya apakah tahun sebelumnya sudah pernah atau meningkat temuannya ini menjadi pertimbangan kami,” terangnya.
Pasalnya, dalam ketentuan perundang-undangan, menjual produk yang kadaluarsa ataupun rusak itu dapat menerima sanksi administratif. Pertama tentu produknya harus ditarik dimusnahkan kemudian bisa juga sampai dilakukan penghentian usahanya untuk mendistribusikan atau dicabut izin usahanya.
“Itu tentu ada tahapan-tahapan yang dilakukan nantinya atau ada proses yang harus dilakukan,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post