KASONGAN – Perusahaan berskala kecil, menengah maupun besar diharapkan agar konsisten dalam memberikan Tunjangan (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan terutama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/tahun 2023.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2016.
Anggota DPRD Katingan Esenhover, mengatakan Pemberian THR adalah sudah menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. “Peraturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di mana sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha,” kepada sejumlah wartawan, pada Selasa 4 April 2023.
Sehingga pihak perusahan tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak melakukan pembayaran THR terhadap Pekerja atau Buruh yang bekerja di perusahaannya. Pembayaran pun minimal 1 kali gaji sebulan.
Esenhover juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas terkait agar turut memantau atau mengingatkan kepada perusahaan yang beraktivitas di Bumi Penyang Hinjei Simpei ini.
“Apabila ada Pekerja atau Buruh tidak dibayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan, diharapkan segera melapor ke Dinas terkait. Hal ini agar segera diketahui dan segera diberikan sanksi kepada perusahaan yang sudah melanggaran peraturan yang sudah ada,” jelas Politisi partai Hanura asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post