PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung, menghadiri Rapat Penyepakatan Rancangan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Kalteng.
Rapat yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) dan digelar secara hybrid ini, berlangsung melalui konferensi video dari Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa 4 April 2023.
Dalam kesempatan itu, Leonard menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalteng sangat menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pertemuan ini, dalam rangka melihat kelapa sawit yang ada di kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Karena luasan Kalteng yang 1,5 kali pulau Jawa, 15 juta hektar lebih ini sangat signifikan, wilayah terluas sekarang di Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya harus kita tata sedemikian rupa,” ungkapnya.
Kemudian, dis juga menjelaskan bahwa pertemuan ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan. Sehingga lahan yang ada ini bisa clean and clead, jadi lahan ini diinventarisir secara detail per koordinat berdasarkan peta indikatif yang mana masuk hutan lindung, hutan produksi.
“Selanjutnya sampai ke pencabutan HGU. Faktor dominan penyebab tumpang tindih salah satunya regulasi dari tahun ke tahun yang berubah”, tambahnya. Leonard mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan ini dengan memberikan data-data yang valid untuk memperoleh hasil kesepakatan yang ingin dicapai.
“Terpenting adalah komitmen bersama antara stakeholders bagaimana kita bisa menyelesaikan peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian perizinan di bidang perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung”, ungkapnya.
Dalam pertemuan ini telah disepakati beberapa hal sebagai berikut. Pertama, telah disepakati form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng dalam bentuk form rencana aksi.
Kedua, form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng sebagaimana dimaksud akan diintegrasikan ke dalam sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik (e-monev) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Terakhir, Form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng sebagaimana dimaksud menjadi acuan pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah Kalteng.
(vi/maakalteng.com)
Discussion about this post