PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Wiyatno, S.P bersama Rombongan perwakilan Pemerintah Provinsi belum lama ini melaksanakan audiensi tersebut terkait Penyampaian Keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta.
Rombongan diterima oleh DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Dirjen Bina Adwil Kemendagri yang mewakili Menteri Dalam Negeri. DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi. Dirjen mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.
“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya. Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, DR. Drs. Safrizal ZA, M.Si selaku Dirjen Adwil Kemendagri berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.
Kemudian pihak meminta juga agar pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post