SAMPIT – Ada sebelas Desa/Kelurahan yang menyandang predikat Desa Sadar Hukum (Sadakum) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini diucapkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rihel.
Sebelumnya sudah ada 5 daerah yakni Kelurahan Kota Besi Hulu di Kecamatan Kota Besi, Kelurahan Samuda di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Desa Eka Bahurui dan Desa Pelangsian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Desa Pantai Harapan di Kecamatan Cempaga Hulu.
Sementara yang menjadi tambahannya sekarang ini adalah Kelurahan Samuda di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Tinduk di Kecamatan Baamang, Desa Bajarum di Kecamatan Kota Besi, Desa Cempaga Mulia Barat di Kecamatan Cempaga dan Desa Pundu di Kecamatan Cempaga Hulu.
“Tentu dalam prosesnya tidak mudah untuk mencapai itu. Kami bangga dan senang desa di Kotim cukup banyak menyandang status Sadakum, tetapi bebannya berat, ada kriterianya. Kalau desa yang telah menyandang status itu ternyata ada ditemukan kasus yang berkaitan dengan kriteria, maka status sadar desa itu akan dicabut,” jelasnya.
Diketahui kriteria menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum cukup berat, diantaranya yakni dimensi informasi pelayan hukum, implementasi hukum, demokrasi, dan akses keadilan.
“Contoh implementasi, tidak memiliki atau kecil kasus tindak pidana pada anak dan pernikahan dini. Jadi desa/kelurahan yang sudah ditetapkan Sadar Hukum harus bisa mempertahankan itu,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post