PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria paruh baya berinisial SY, tak berkutik usai Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pria berusia 49 tahun tersebut berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, atau tepatnya di Kampung Ponton, pada 29 Maret 2023, sekitar pukul 15.40 WIB.
“Jadi kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang kemudian kami lakukan penangkapan di kediamannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Kamis 30 Maret 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan berat 2,83 gram, yang disimpan pelaku di dalam kantong bajunya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp 2.450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Pelaku ini merupakan seorang pengedar dan telah berulang kali melakukan bisnis haram tersebut dan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP GS Rahail, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Edan!!! Pria Paruh Baya Ini Nekat Edarkan 7 Paket Sabu di Kampung Ponton" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post