SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dimana pengusaha wajib membayarkan tunjangan itu setidaknya H-7 Idul Fitri.
“Batas akhir pemberian THR itu 7 hari sebelum Lebaran. Kami akan surati semua perusahaan, agar bisa menjadi perhatian,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Kamis 30 Maret 2023.
Pihaknya pun akan membuka posko pengaduan mulai awal April 2023 sampai setelah Idul Fitri nanti. Sehingga pekerja yang haknya tidak diberikan oleh pengusaha atau perusahaan, agar Disnakertrans segera mengambil tindakan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu.
Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/MK.04/III/ 2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja buruh di perusahaan.
“Sanksi awal, kalau ada pengaduan dari tenaga kerja terkait THR akan segera ditindaklanjuti. Tapi yang pertama akan negosiasi dulu. Kalau tidak bisa juga akan kami bawa ke pengawas pasti ada sanksi. Pencabutan izin akan kita lihat dari peraturan tenaga kerja. Tapi sebelumnya ada dua perusahaan yang mendapat sanksi yaitu tambang dan perkebunan, itu tahun lalu,” ujarnya.
Sementara untuk ketentuan besaran THR yang wajib diberikan ada beberapa ketentuan. Pertama, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah, yang besarnya upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja di kali satu bulan upah dibagi 12.
Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung sebagai berikut. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
“Itu wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post