SAMPIT – Bangunan di atas trotoar masih sering ditemui khususnya di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan Satpol PP setempat sudah berulang kali memberikan imbauan hingga pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, Jumat 5 November 2021.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim yakni Sugeng mengatakan, sebagai langkah awal Satpol Pp mengadakan Sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang mengganggu dan menghambat fungsi jalan di sepanjang jalan tanpa izin dari pemerintah daerah. “Seperti berjualan di atas trotoar dan drainase serta menempatkan barang atau membuat bangunan di atasnya. Pada hari ini kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif dan humasnis di Jalan Cilik Riwut,” kata Sugeng, Jumat 5 November 2021.
Menurutnya, dari hasil sosialisasi masih banyak didapati pelanggaran baik pembangunan tempat usaha di atas drainase dan di atas trotoar. “Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan setiap minggu dengan area sasaran jalan yang berbeda, di utamakan jalan yang padat, seperti jalan MT Haryono, DI Panjaitan , Kapten Mulyono dan Jalan Jendral Sudirman. Untuk yang tadi sudah kami temui masih kami berikan pemahaman terlebih dahulu,” ujarnya.
Yang mana nantinya lanjut Sugemg, jika sudah diperingati dan masih melanggar akan di lakukan penindakan dan sanksi sesual dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kotim. “Bagi yang sudah terdata melakukan pelanggaran akan dilakukan pemantauan dan apabila masih melanggar akan diberikan sanksi dari peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran. Kegiatan pemantauan akan dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mendata bangunan-bangunan yang melanggar aturan yang ditemukan hari ini di Jalan Ciilik Riwut, sehingga ke depannya akan terus dilakukan pemantauan. Yang mana jika masih melanggar aturan nantinya, tidak hanya sanksi pembongkaran yang akan diberikan namun juga sanksi penutupan lokasi, pencabutan izin dan denda administratif. “Kalau masih bandel, akan kami berikan surat peringatan, kemudian diberikan waktu untuk membongkar sendiri, surat penyataan apabila tidak mau membongkar maka akan dilakukan pembongkaran. Pembokaran akan dilakukan oleh Satpol Pp dan tim terpadu,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post