SAMPIT– Hingga Fenruari 2021, sudah 99 persen penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan pencetakan wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Tangkasiang, Senin 8 Februari 2021.
Diaebutkan bahwa administrasi yang banyak diurus oleh warga Kotim saat ini yang lebih dominan adalah Kartu Keluarga (KK), kemudian perekaman KTP dan akta kelahiran. Sedangkan untuk jumlah blanko per tanggal 5 Februari lalu, hanya tersisa sebanyak 4.610 keping.
“Itu disebabkan pergantian elemen status anggota keluarga. Misalnya seperti anak sekolah dan berpisah keanggotaan kelurga. Total sejak Jum’at lalu kita melayani pencetakan sebanyak 104 lembar,” katanya. Untuk layanan KTP saat ini sudah berbasis online, sehingga masyarakat bisa meminta informasi di Dinas Dukcapil maupun melalaui link yang sudah disediakan.
Dirinya kembali mengimbau warga Kotim, bagi yang belum memiliki data kependudukan, untuk segera mengrus, terlebih dalam melakukan perekaman KTP. “Kita harapkan seluruh warga Kotim semua sudah menggunakan KTP elektronik,” demikiannya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post