KASONGAN – Dua orang laki-laki berinisial (IR) dan (BN) warga jalan Cempaga Buang RT.010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan, pada Senin 8 Februari 2021, sekira pukul 11.00 WIB.
Keduanya diamankan karena diduga terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya mengatakan, barang bukti masing-masing dari kedua tersangka yaitu dari tersangka (IR) diamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram, satu buah timbangan digital warna silver, dua bungkus Plastik klip ukuran 3×5, satu buah potongan sedotan warna hitam, satu buah kotak merk JLB warna putih, satu buah hp merk realme warna merah, satu buah dompet warna coklat, dan uang tunai Rp 1 juta.
Kemudian dari tersangka (BN) diamankan barang bukti tiga paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000. ” Semua tersangka tersebut dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Katingan untuk di proses ketahap penyidikan,” jelas Iptu M.Yosef Sukmawijaya, Selasa 9 Februari 2021.
Iptu M.Yosef Sukmawijaya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak segan-segan melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat jika ada informasi masalah peredaran narkotika.
“Karena kami dari Sat Resnarkoba Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkotika tersebut untuk mewujudkan kondisi zero narkoba di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post