SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit bersama Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) yang digelar di Aula Phoenix Resto. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, yakni RSUD dr. Murjani Sampit, Rumah Sakit Hanau, Rumah Sakit Kuala Pembuang, Rumah Sakit Parenggean, serta Klinik Sagara Eye Care.
Sosialisasi tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Pembahasan diarahkan agar proses penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan pemahaman yang sama antara penyelenggara jaminan sosial, Jasa Raharja, dan fasilitas kesehatan sangat penting dalam memastikan peserta memperoleh pelayanan secara cepat dan tepat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyamakan persepsi mengenai mekanisme Coordination of Benefit, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses penanganan peserta yang mengalami kecelakaan,” ujar Dwi Ari Wibowo, Senin 27 Juli 2026.
Menurutnya, mekanisme CoB merupakan bentuk koordinasi dalam pemberian manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Dengan adanya koordinasi yang baik, masing-masing lembaga dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sosialisasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai prosedur administrasi, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dalam proses pelayanan peserta.
“Koordinasi antarlembaga sangat penting agar proses pelayanan dan penjaminan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih pembiayaan maupun kendala administrasi,” jelasnya.
Dwi menyebut, fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses pelayanan peserta. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme CoB perlu terus diperkuat agar setiap pihak dapat mengambil langkah yang tepat ketika menangani kasus kecelakaan yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Jasa Raharja.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk memahami lebih jauh alur koordinasi manfaat serta berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan peserta di fasilitas kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan bagi pekerja, khususnya ketika menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pekerjaan.
Dwi menambahkan, sinergi dengan Jasa Raharja akan terus diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama yang baik antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan jaminan sosial yang lebih optimal.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan pelayanan kepada peserta dapat diberikan secara optimal,” katanya.
Selain membahas mekanisme CoB, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pemahaman para mitra dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Edukasi yang dilakukan secara berkesinambungan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai hak dan manfaat peserta, sekaligus mendukung terciptanya proses pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.
“Pada akhirnya, yang paling penting adalah memastikan peserta mendapatkan kepastian perlindungan dan pelayanan sesuai dengan haknya ketika menghadapi risiko kecelakaan,” pungkas Dwi Ari Wibowo.
(dia/matakalteng)


















Discussion about this post