PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja informal di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan sektor informal justru menjadi kelompok yang mampu bertahan saat krisis, termasuk ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa tahun lalu.
“Waktu krisis COVID dulu, yang banyak bertahan justru pekerja informal. Sementara perusahaan besar banyak yang tumbang,” katanya, Senin 25 Mei 2026. Meski demikian, Farid menilai pekerja informal tetap memiliki kerentanan karena tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai.
Karena itu, pemerintah mendorong mereka untuk mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja informal seperti pedagang kecil, penjual pentol, penjual jamu, hingga pelaku usaha mandiri tetap perlu mendapatkan jaminan sosial kerja apabila mengalami kecelakaan maupun risiko kerja lainnya.
“Kalau pekerja informal terjadi kecelakaan, tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab. Makanya kami dorong ikut BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya. Farid menyebut iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan pihaknya membantu mendaftarkan pekerja secara langsung. Farid juga menyoroti masih banyak pekerja yang menerima pekerjaan tanpa kontrak tertulis karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kondisi tersebut membuat posisi pekerja menjadi lemah apabila terjadi perselisihan dengan pemberi kerja. Selain pekerja informal, Farid turut menanggapi persoalan outsourcing yang menurutnya legal selama dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Outsourcing itu diperbolehkan. Yang penting hak pekerja tetap dipenuhi, seperti upah minimum, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. Ia menegaskan, apabila terdapat laporan pelanggaran dari pekerja, Disnakertrans akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Farid berharap para pengusaha dapat memberikan hak pekerja secara layak agar tercipta hubungan kerja yang sehat dan kondusif. “Kami mengajak para pengusaha menciptakan kenyamanan bagi pekerja. Kalau pekerja sejahtera, usaha juga akan berjalan baik dan berkah,” tandasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post