PALANGKA RAYA – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur pada prinsipnya tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit.
Polemik yang muncul disebut lebih kepada permintaan penjelasan terkait status lahan yang diklaim sebagian warga. Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin mengatakan masyarakat tetap mendukung keberadaan Yonif TP di wilayah Kotim.
“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan terkait status tanah,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026. Menurut Pangdam, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa lahan yang saat ini dibangun berbeda dengan lokasi yang diklaim masyarakat.
Ia menyebut lahan sekitar 79 hektare yang kini dalam tahap pembangunan berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah. “Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” katanya.
Pangdam menjelaskan, klaim dari ahli waris diduga muncul karena ketidaktahuan terkait titik pasti lokasi lahan yang disengketakan. Apalagi pihak yang mengetahui detail riwayat lokasi disebut telah meninggal dunia. “Ahli waris yang mengklaim kemungkinan tidak tahu persis letak tanah yang disengketakan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat terkait persoalan tersebut. “Tetap berjalan saja, kita hormati proses hukum dari masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembangunan.
“Mungkin ini jadi koreksi juga bagi kami agar sebelumnya menyampaikan lebih dulu kepada masyarakat supaya tidak ada miskomunikasi,” ucapnya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menjelaskan lahan yang saat ini menjadi perhatian memang merupakan area yang dikuasai TNI.
“Dasar penguasaannya sudah memiliki alas hak berupa SPT yang diregister di kelurahan dan diketahui pihak kecamatan,” katanya. Ia menyebut riwayat penguasaan lahan tersebut sudah berlangsung sejak 1999 melalui penunjukan penggunaan lokasi sebagai area lapangan tembak TNI.
“Artinya secara status tidak ada persoalan karena memang tanah tersebut merupakan lahan yang dikuasai TNI,” ujarnya. Menurutnya, peningkatan status lahan dilakukan pada 2025 melalui penerbitan SPT yang diregister di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Waren juga menegaskan persoalan yang saat ini dimediasi berbeda lokasi dengan lahan pembangunan Yonif TP. Sengketa tersebut berkaitan dengan SK Bupati seluas 300 hektare yang kini telah berproses di PTUN dan dimenangkan pihak pertama.
“Yang sedang dimediasi itu berbeda lokasi dengan lahan pembangunan sekarang,” tandasnya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit juga telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post