• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tanpa Turun Kendaraan, Masyarakat Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Cepat

Tanpa Turun Kendaraan, Masyarakat Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Cepat

Senin, 30 Maret 2026
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng resmi meluncurkan layanan Samsat drive thru di kawasan Samsat Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Senin 30 Mei 2026.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng resmi meluncurkan layanan Samsat drive thru di kawasan Samsat Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Senin 30 Mei 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus didorong melalui inovasi layanan pajak, salah satunya dengan menghadirkan Samsat drive thru untuk memangkas antrean dan mempercepat proses pembayaran.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng resmi meluncurkan layanan Samsat drive thru di kawasan Samsat Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Senin 30 Mei 2026.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan layanan ini merupakan pengembangan dari sistem pembayaran pajak kendaraan tahunan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Ini kami kembangkan agar masyarakat tidak perlu lagi berdesakan di dalam kantor. Cukup dari dalam mobil atau di atas motor dengan membawa KTP dan STNK asli, langsung bisa bayar pajak,” ujarnya. 

Ia menegaskan, layanan drive thru hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan, sementara pembayaran lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat secara langsung. Menurutnya, inovasi ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi layanan, mengingat kebutuhan masyarakat yang beragam dalam mengakses pembayaran pajak.

“Dengan adanya drive thru ini, masyarakat datang, bayar pajak, langsung pulang. Prosesnya cepat dan praktis,” tambahnya. Dari sisi waktu pelayanan, proses pembayaran melalui drive thru diklaim sangat singkat. “Kurang dari dua menit sudah selesai, karena semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, dilakukan di satu tempat,” jelas Anang.

Layanan ini beroperasi setiap hari kerja, mulai Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional setengah hari pada Sabtu. Selain layanan drive thru, Bapenda juga menyediakan berbagai alternatif pembayaran pajak, baik secara manual maupun digital. Diantaranya melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), layanan berbasis aplikasi, hingga sistem pembayaran elektronik lainnya.

“Kalau tidak sempat datang ke sini, masyarakat juga bisa bayar lewat Handphone. Kami siapkan berbagai kemudahan, baik manual maupun elektronik,” katanya. Dia berharap kehadiran layanan ini dapat mengurangi keluhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan PAD, sehingga pembangunan di Kalimantan Tengah bisa terus berjalan,” tegasnya. Untuk tahap awal, layanan Samsat drive thru dihadirkan di sejumlah daerah dengan potensi besar, yakni Palangka Raya, Kapuas, dan Pangkalan Bun, sebagai wilayah dengan tingkat aktivitas dan kebutuhan layanan yang tinggi.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ukur Pemahaman Nilai Pancasila, Kesbangpol Kapuas Gelar Seleksi PIP dan TIU Paskibraka 2026

Next Post

GMNI Soroti Tambang Rakyat Kalteng

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

GMNI Soroti Tambang Rakyat Kalteng

GMNI Soroti Tambang Rakyat Kalteng

GMNI Soroti Tambang Rakyat Kalteng

Legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Sah, PSKL Minta Konflik Diselesaikan Sesuai Aturan

Skema WFH Sehari Sepekan, Pemprov Kalteng Siapkan Pemetaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK