PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka pada tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan seleksi terbuka tersebut dilaksanakan untuk mengisi sejumlah jabatan kepala dinas yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Insya Allah pada tahun 2026 akan dilaksanakan proses seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD yang saat ini masih dijabat Plt. Prosesnya sudah bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lisda, Minggu 22 Februari 2026.
Terkait mekanisme penggantian pejabat, Lisda menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengajukan usulan sesuai dengan mekanisme dan peraturan presiden. Selama proses tersebut berlangsung dan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif belum ditetapkan, maka akan ditunjuk Pejabat (Pj) Sekda.
“Ada dua opsi. Jika belum menghasilkan Sekda definitif, maka ditunjuk Pj Sekda terlebih dahulu. Pj Sekda ini menjabat sampai proses seleksi dan penetapan Sekda definitif selesai,” jelasnya. Dia menambahkan, Pj Sekda harus berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II, yakni kepala OPD atau kepala badan.
Secara prinsip, kewenangan Pj Sekda sama dengan Sekda definitif sampai pejabat definitif dilantik. “Pj Sekda berasal dari JPT Pratama. Kewenangannya pada dasarnya sama, sampai nanti Sekda definitif dilantik,” katanya. Lisda juga memaparkan bahwa penunjukan Pj Sekda dilakukan berdasarkan peraturan presiden.
Mekanismenya dimulai dari pengajuan usulan oleh pemerintah daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Setelah rekomendasi keluar, Gubernur akan mengesahkan dan melantik Pj Sekda. Proses ini memang membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi,” ungkapnya.
Terkait batas waktu penunjukan, Lisda menegaskan belum ada ketentuan pasti. BKD, hanya menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku, sementara kebijakan dan keputusan tetap berada di tangan pimpinan. “Untuk batas waktunya belum ada. Secara teknis kami di BKD melaksanakan sesuai peraturan presiden. Yang jelas, prosesnya tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post