PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Juru Bicara Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Wali Kota Palangka Raya agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengusulkan peraturan terkait tata laksana Pajak Reklame sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu jati menyebutkan, Bapenda juga diminta melakukan pemeriksaan pajak serta menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kesalahan penetapan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (DPPPBJT) jasa perhotelan.
“Pansus memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda Kota Palangka Raya karena telah menindaklanjuti rekomendasi BPK secara proaktif, meskipun masih terdapat beberapa rekomendasi lain yang saat ini masih dalam proses penyelesaian,” ujar Jati Asmoro, Minggu 22 Februari 2026.
Selain itu, rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengusulkan peraturan teknis terkait bangunan yang belum dan/atau tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Termasuk di dalamnya penunjukan pelaksana dan petugas pendataan bangunan gedung, papan nama usaha atau neon box, serta billboard yang belum memiliki PBG. “Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar Dinas PUPR segera melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai target waktu yang telah ditetapkan.” Tuturnya
Jati menyebutkan Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan konsep peraturan teknis penanganan bangunan yang belum atau tidak sesuai PBG, penerbitan Surat Keputusan (SK) tim pelaksana dan petugas pendataan bangunan gedung, serta pelaporan hasil pendataan papan nama usaha, neon box, dan konstruksi reklame atau billboard yang belum memiliki PBG.
“Langkah-langkah ini penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah secara tertib dan berkelanjutan,” tegas Jati. Pansus DPRD Kota Palangka Raya berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post