• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK, Pajak Reklame dan Bangunan Tanpa PBG Jadi Sorotan

Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK, Pajak Reklame dan Bangunan Tanpa PBG Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026
in DPRD Kota Palangka Raya
A A
FOTO: IST/ANTARAKALTENG - Juru Bicara Pansus, Jati Asmoro saat membacakan laporannya.

FOTO: IST/ANTARAKALTENG - Juru Bicara Pansus, Jati Asmoro saat membacakan laporannya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.

Juru Bicara Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya.

Baca juga berita lainnya

Perda PJU Diharapkan Perkuat Kinerja OPD Tangani Penerangan Jalan

Salundik Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Program Bank Tanah

DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Pemko Palangka Raya

Pemko Diminta Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Sampai Idulfitri

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Wali Kota Palangka Raya agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengusulkan peraturan terkait tata laksana Pajak Reklame sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu jati menyebutkan, Bapenda juga diminta melakukan pemeriksaan pajak serta menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kesalahan penetapan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (DPPPBJT) jasa perhotelan.

“Pansus memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda Kota Palangka Raya karena telah menindaklanjuti rekomendasi BPK secara proaktif, meskipun masih terdapat beberapa rekomendasi lain yang saat ini masih dalam proses penyelesaian,” ujar Jati Asmoro, Minggu 22 Februari 2026.

Selain itu, rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengusulkan peraturan teknis terkait bangunan yang belum dan/atau tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Termasuk di dalamnya penunjukan pelaksana dan petugas pendataan bangunan gedung, papan nama usaha atau neon box, serta billboard yang belum memiliki PBG. “Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar Dinas PUPR segera melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai target waktu yang telah ditetapkan.” Tuturnya

Jati menyebutkan Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan konsep peraturan teknis penanganan bangunan yang belum atau tidak sesuai PBG, penerbitan Surat Keputusan (SK) tim pelaksana dan petugas pendataan bangunan gedung, serta pelaporan hasil pendataan papan nama usaha, neon box, dan konstruksi reklame atau billboard yang belum memiliki PBG.

“Langkah-langkah ini penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah secara tertib dan berkelanjutan,” tegas Jati. Pansus DPRD Kota Palangka Raya berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Next Post

Menunggu Proses Tender, Pembangunan Baru Puskesmas Kayon Ditargetkan 2026

Berita Terkait

DPRD Kota Palangka Raya

Perda PJU Diharapkan Perkuat Kinerja OPD Tangani Penerangan Jalan

Kamis, 28 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya

Salundik Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Program Bank Tanah

Minggu, 24 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Pemko Palangka Raya

Selasa, 19 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya Perkuat Pengawasan Pembangunan
DPRD Kota Palangka Raya

Pemko Diminta Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Sampai Idulfitri

Minggu, 10 Mei 2026
Subandi Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
DPRD Kota Palangka Raya

Subandi Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan

Jumat, 8 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya

Hasan Apresiasi Pemeriksaan HPV Gratis

Jumat, 8 Mei 2026
Load More
Next Post

Menunggu Proses Tender, Pembangunan Baru Puskesmas Kayon Ditargetkan 2026

Kapolresta Palangka Raya Minta Personel Perkuat Patroli untuk Cegah Ancaman Kamtibmas

Tahan Ijazah Pekerja Dilarang, Disnakertrans Kalteng Buka Layanan Pengaduan

Komisi III DPRD Pulpis Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Komisi III DPRD Pulpis Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Selaraskan Program Perangkat Daerah, Wabup Dodo Tekankan Tekankan Hal ini...

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK