PALANGKA RAYA – Rencana pemerintah pusat menetapkan ratusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2026 mendapat respons positif dari DPRD Kalimantan Tengah. Dari total 313 WPR yang akan diterbitkan secara nasional, sebanyak 129 blok di antaranya dialokasikan untuk Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.
“Kami mengapresiasi rencana penerbitan izin 129 blok WPR di Kalimantan Tengah. Ini kebijakan nasional yang penting untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat,” ujar Siti Nafsiah, Minggu 22 Februari 2026.
Politisi Partai Golkar Kalteng itu menegaskan, penetapan WPR harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Perpres ini sudah jelas memberikan kewenangan kepada provinsi. Karena itu, pengelolaan WPR harus dilakukan secara terencana, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya. DPRD Kalteng juga mendorong agar implementasi WPR disinergikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Payung hukum daerah sangat penting agar pelaksanaan WPR memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional, serta selaras dengan kebijakan nasional,” kata Nafsiah. Selain itu, DPRD meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota mulai melakukan pemetaan serta inventarisasi wilayah lain yang belum masuk dalam penetapan WPR, khususnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan yang secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
“Wilayah yang memiliki potensi dan aktivitas tambang rakyat perlu dipetakan untuk diusulkan sebagai WPR tambahan agar kebijakan ini merata dan berkeadilan di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya. Menanggapi persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Siti Nafsiah menilai penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat menjadi solusi sistemik dalam pengendalian tambang ilegal.
“Legalitas berbasis wilayah yang telah diverifikasi pemerintah pusat diharapkan mampu mengalihkan aktivitas PETI menjadi pertambangan rakyat yang sah dan terkontrol,” jelasnya. Dia menambahkan, daerah yang masih memiliki kantong PETI perlu segera melakukan pendataan dan penataan wilayah potensial untuk diusulkan sebagai WPR resmi melalui gubernur kepada pemerintah pusat.
Dalam aspek pengawasan, DPRD Kalteng menekankan pentingnya penerapan prinsip pertambangan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. “Pemegang IPR wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, mulai dari pengelolaan limbah, keselamatan kerja, reklamasi pasca tambang, hingga perlindungan daerah aliran sungai. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Siti Nafsiah juga mengingatkan agar manfaat kebijakan WPR benar-benar dirasakan masyarakat lokal, penambang rakyat, koperasi, dan pelaku usaha kecil di sekitar wilayah tambang. “Kebijakan WPR jangan sampai dimanfaatkan pemodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Penetapan penerima IPR harus transparan, adil, dan berbasis domisili,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post