PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah bersama BPDAS Kahayan dan BPDAS Barito menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut menitikberatkan pada evaluasi pelaksanaan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, serta dihadiri anggota komisi II DPRD Kalteng, sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait kondisi lingkungan yang dinilai semakin rentan, terutama akibat aktivitas pertambangan. Dalam rapat tersebut, dewan menyoroti masih rendahnya realisasi rehabilitasi DAS yang menjadi tanggung jawab perusahaan di bawah pengawasan BPDAS.
DPRD meminta penjelasan langsung mengenai komitmen serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan. “Kami memanggil perusahaan-perusahaan untuk memastikan komitmen mereka dalam menjalankan rehabilitasi DAS,” ujar Siti Nafsiah, Jumat 20 Februari 2026. Dia menekankan bahwa kewajiban rehabilitasi tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata.
Penanaman kembali lahan dan pemeliharaan vegetasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar fungsi ekologis DAS benar-benar pulih. “Yang kami lihat bukan hanya luas area tanam, tetapi juga keberlanjutan pemeliharaan. Kami ingin mengetahui apa kendalanya sehingga kewajiban ini belum optimal,” katanya.
DPRD juga mengingatkan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan. Minimnya realisasi rehabilitasi dikhawatirkan memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan legislatif dan pemerintah daerah belum berjalan maksimal. Karena itu, perusahaan diminta terbuka terkait hambatan teknis maupun administratif agar dapat dirumuskan solusi bersama.
Siti Nafsiah menegaskan DPRD siap memberikan rekomendasi serta memfasilitasi koordinasi lintas instansi guna mempercepat pelaksanaan rehabilitasi DAS di Kalimantan Tengah. “Kami ingin optimalisasi rehabilitasi DAS ini jelas arahnya. Perusahaan harus terbuka, dan DPRD siap mendorong agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post