PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait penyelesaian ganti kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2025.
Juru Bicara Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro menjelaskan, rekomendasi DPRD disusun berdasarkan hasil pemantauan BPK-RI terhadap penyelesaian kerugian daerah yang ditangani Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.
“DPRD Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah lebih serius dan optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah yang masih tersisa,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2025 telah dibentuk melalui SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dan telah ditetapkan.
“Untuk Tahun 2026, kami berharap penetapan SK Wali Kota terkait Majelis Pertimbangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah tidak lagi terlambat, sehingga upaya penyelesaian kerugian daerah bisa dilakukan lebih cepat dan efektif,” jelasnya. Dalam laporan tersebut tercatat sebanyak 308 kasus kerugian daerah dengan total nilai mencapai Rp28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp13,44 miliar atau 47,69 persen.
Sementara sisa kerugian yang belum diselesaikan masih mencapai Rp14,74 miliar atau 52,31 persen. Adapun sisa kerugian daerah tersebut berada pada tiga tahapan, yakni tahap informasi, tahap proses, serta tahap penetapan. DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar Pemerintah Kota Palangka Raya segera mempercepat penyelesaian kerugian daerah melalui optimalisasi fungsi Majelis Pertimbangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar MPPKD dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah secara berkala melaporkan perkembangan penyelesaian kerugian, khususnya yang melibatkan bendahara, kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK untuk ditindaklanjuti. “Pelaporan secara rutin ini penting agar proses penyelesaian dapat dipantau dan tidak berlarut-larut,” kata Jati.
Pansus juga meminta pemerintah daerah menyelesaikan proses penghapusan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah ditetapkan, sehingga tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan BPK-RI pada periode berikutnya.
Menutup laporannya, Jati Asmoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengawasan dan penyelesaian kerugian daerah, serta berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya. “Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD demi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post