PALANGKA RAYA – Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalimantan Tengah telah rampung 100 persen. Bahkan, Kalteng tercatat sebagai daerah keempat tercepat secara nasional dalam menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan setelah pembentukan Posbankum rampung, fokus selanjutnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan paralegal. “Sudah 100 persen. Kita termasuk urutan keempat tercepat. Selanjutnya, November lalu kami sudah melaksanakan pelatihan paralegal untuk Posbankum di kelurahan-kelurahan Kota Palangka Raya,” ujar Hajrianor, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, paralegal yang telah mengikuti pelatihan tidak serta-merta langsung bertugas penuh, melainkan harus melalui tahapan aktualisasi atau praktik lapangan. “Setelah pelatihan, mereka harus aktualisasi. Praktik langsung di Posbankum kelurahan. Ada ketentuannya, jadi tidak hanya teori,” jelasnya.
Memasuki tahun 2026, Kanwil Kemenkum Kalteng berencana memperluas pelatihan paralegal ke daerah lain. Kabupaten Kapuas dan Barito Timur menjadi wilayah yang diproyeksikan menjadi lokasi pelatihan berikutnya. “Kemarin sudah dijajaki Kapuas dengan empat tim untuk pelatihan paralegal. Kalau tidak dilatih, tentu mereka tidak paham tugasnya. Banyak yang bertanya kapan Posbankum jalan, ya harus dilatih dulu,” tegas Hajrianor.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kalteng, terdapat 1.571 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Kalimantan Tengah, dengan total 10.419 paralegal yang telah ditetapkan secara administratif. “Paralegal ini orang-orang yang bertugas di Posbankum, bisa tokoh adat, demang, atau tokoh masyarakat yang berpengaruh di desa,” ujarnya.
Meski seluruh paralegal tersebut telah memiliki surat keputusan (SK) dan legalitas, Hajrianor menegaskan bahwa mereka belum diperbolehkan menangani perkara sebelum mengikuti pelatihan resmi. “Secara administrasi mereka sudah legal. Tapi sesuai ketentuan, sebelum dilatih mereka belum boleh praktik. Ibarat dokter, harus sekolah dulu baru boleh praktik,” katanya.
Untuk Kota Palangka Raya, paralegal yang telah mengikuti pelatihan kini masih menjalani tahap aktualisasi. Mereka diwajibkan melaporkan hasil praktik penanganan kasus, terutama penyelesaian sengketa secara damai. “Misalnya berhasil mendamaikan konflik rumah tangga atau sengketa ringan di masyarakat, itu dilaporkan. Kalau sudah selesai, baru dapat sertifikat dan pengakuan kompetensi,” ungkapnya.
Hajrianor menegaskan, target besar Posbankum adalah memastikan akses keadilan sampai ke pelosok desa, sekaligus mencegah persoalan-persoalan kecil berujung pada proses hukum formal. “Tujuan pemerintah itu agar kasus-kasus kecil tidak langsung naik ke aparat penegak hukum. Kasihan masyarakat, bolak-balik dipanggil, proses panjang, bahkan bisa berujung ke lapas,” katanya.
Menurutnya, Posbankum berperan sebagai mediator. Selama memungkinkan dan disepakati para pihak serta masyarakat setempat, sengketa dapat diselesaikan secara damai. “Kalau semua sepakat, perangkat desa sepakat, paralegal sepakat, pihak yang bersengketa sepakat, kenapa tidak diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Namun demikian, Hajrianor menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Posbankum. Kasus tertentu seperti narkotika atau perkara pidana berat tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Posbankum tidak menangani semua kasus. Ada batasannya. Kalau sudah masuk ranah pidana berat atau ada penolakan masyarakat, tentu dilanjutkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum sejatinya merupakan pelembagaan nilai-nilai penyelesaian sengketa secara adat dan musyawarah yang telah lama hidup di masyarakat. “Dulu sebenarnya sudah ada penyelesaian melalui tokoh adat dan tokoh masyarakat. Sekarang ini dilembagakan supaya lebih terverifikasi dan terarah,” pungkas Hajrianor.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post