PALANGKA RAYA – Alih-alih mendapatkan jawaban, seorang pria berinisial TA (36) justru ditonjok oleh seorang pria berinisial MR (32), saat korban bertanya alamat, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (16/1/2026).
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/1/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Korban melaporkan telah menjadi korban penganiayaan,” ujar Iyudi, Kamis (5/2/2026).
Iyudi menjelaskan, saat itu korban sedang membeli pentol dan menyapa terduga pelaku berinisial MR (32) untuk menanyakan alamat. Namun, tanpa sebab yang jelas, MR tiba-tiba emosi dan memukul korban dua kali ke arah kepala.
Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek di pelipis kiri, luka kecil pada telinga kiri, serta lebam di bagian belakang kepala.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut. Polisi telah memeriksa korban dan mengamankan MR yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang penganiayaan,” jelas Iyudi.
Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke Call Center 110 jika terjadi tindak pidana.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post