PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan dikenakan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Agustiar Sabran saat diwawancarai awak media, menanggapi terungkapnya kembali kasus perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dan telah disita oleh Satgas PKH.
Menurut Agustiar, evaluasi dan perizinan terhadap perusahaan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban tersebut.
“Harus, tentu harus dievaluasi karena ini kewenangan pusat. Kami sangat mendukung, karena ini untuk kebaikan kita semua,” ujarnya, Rabu 4 Februari 2026. Dia menyebut, penindakan terhadap perusahaan lain juga dimungkinkan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya rasa tidak menutup kemungkinan kalau memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Terkait aktivitas pertambangan zirkon yang sebelumnya juga menjadi perhatian, Agustiar mengatakan saat ini masih dilakukan penataan ulang kebijakan.
“Masih ditata ulang, sebaik mungkin ya, supaya tidak ada lagi hal yang tidak kita inginkan bersama,” katanya. Gubernur Agustiar menegaskan, penataan ulang tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Agar Kebijakan itu selaras, mendukung kebijakan Presiden dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat ya,” ujarnya. Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan izin, Agustiar memastikan langkah tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Pasti, kita lakukan jika ada yang melanggar dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post