PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti tekanan fiskal sebagai persoalan utama pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang tahun anggaran 2025.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengatakan tekanan tersebut sejatinya tidak hanya terjadi di Kalteng, melainkan hampir di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, seiring menurunnya kapasitas fiskal dan transfer dari pemerintah pusat. “Secara umum hampir sama dengan daerah lain, ada tekanan fiskal. APBD mengalami penurunan, terutama dari sisi transfer pusat,” ujar Dodik, Selasa 13 Januari 2026.
Dodik menuturkan Kondisi itu mendorong BPK Kalteng untuk menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah. Upaya tersebut diarahkan pada dua sisi utama, yakni peningkatan pendapatan daerah serta perbaikan kualitas belanja. “Dari sisi pendapatan kita dorong peningkatan, dan dari sisi belanja kita arahkan agar belanjanya berkualitas. Itu dua fokus utama yang kami harapkan menjadi perbaikan ke depan,” jelasnya.
Menjawab potensi risiko penyalahgunaan anggaran akibat tekanan fiskal, Dodik menilai dampak terbesar justru berasal dari berkurangnya pendapatan transfer pusat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan transfer yang berkurang, pemda harus meningkatkan kinerja pengelolaan PAD agar lebih mandiri membiayai belanja-belanja penting untuk pelayanan publik,” tegasnya. Terkait temuan BPK atas sumber-sumber PAD, Dodik mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, khususnya pada sektor pajak daerah.
“Dalam laporan kami, salah satunya masih ada permasalahan di pajak daerah yang perlu diperbaiki tata kelolanya,” ungkapnya. Selain pendapatan, BPK juga mencatat perlunya perbaikan pada sisi belanja, terutama belanja infrastruktur dan belanja lainnya yang dinilai masih memerlukan peningkatan kualitas pengelolaan.
Secara rinci mengenai jenis pajak yang belum optimal, Dodik menegaskan fokus BPK bukan pada jenis pajaknya, melainkan pada penguatan aspek regulasi dan tata kelola. “Yang kami utamakan bukan jenis pajaknya, tapi penguatan regulasi, tata kelola, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan. Itu yang harus diperkuat oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

BPK Serahkan LHP 2025, Pemprov Kalteng Fokus Efisiensi dan Prioritas APBD
Sementara itu, Pmerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengatakan LHP yang diterima meliputi aspek pendapatan, baik dari pajak maupun non-retribusi, serta belanja daerah yang mencakup belanja modal, barang dan jasa, hingga belanja hibah.
“Ya, kali ini kita mengikuti penyerahan dari laporan hasil pemeriksaan semester II di BPK RI tahun 2025. Dari sini diserahkan dari pendapatan, baik itu dari pajak non-retribusi, kemudian juga dari belanja, mulai belanja modal, barang dan jasa, sampai belanja hibah,” ujar Leonard. Leonard menegaskan, seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran BPK RI dalam mengawal kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam mengingatkan dari sisi pendapatan dan juga dari sisi belanja yang berkualitas, kemudian betul-betul efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait kondisi APBD Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang mengalami penurunan, Leonard menilai hasil pemeriksaan BPK justru menjadi pengingat agar penggunaan anggaran dilakukan secara lebih selektif dan tepat sasaran.
“Dengan adanya pemeriksaan ini mengingatkan kita kembali untuk lebih efisien dan efektif menggunakan anggaran yang ada. Jadi betul-betul kita susun berdasarkan prioritas, lebih diprioritaskan lagi, sehingga belanja itu bisa kita pilah dan lebih banyak memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.
“Pendapatan tentunya perbaikan tata kelola maupun perbaikan pengendalian internal, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pendapatan daerah khususnya,” ujar Dodik. Adapun dari sisi belanja, BPK menyoroti perlunya pembenahan pada sejumlah aspek pengelolaan.
“Sedangkan untuk belanja, rekomendasi yang kami berikan itu terkait perbaikan-perbaikan atas belanja-belanja yang memang masih memerlukan perbaikan, seperti pengendaliannya dan hal-hal lainnya,” pungkasnya. Dengan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Pemprov Kalteng diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan APBD agar lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post