SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan sikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penggeledahan sejumlah kantor oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
DPRD menilai langkah aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari upaya penegakan supremasi hukum.
Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu menyatakan lembaganya mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
“Kami selaku DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan tentu sedang mengumpulkan barang bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Selasa 13 Januari 2026.
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD Kotim bersifat terbuka dan siap bekerja sama apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi selama proses tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran.
“Kantor DPRD ini terbuka. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami mendukung kawan-kawan kejaksaan untuk menuntaskannya,” tegas Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menyoroti pentingnya evaluasi ke depan agar seluruh aktivitas lembaga terkait, khususnya penyelenggaraan pemilu, berjalan sesuai koridor hukum.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tata kelola penggunaan anggaran, terutama di KPU Kotim, benar-benar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atensi ke depan adalah bagaimana KPU Kotim menjalankan seluruh aktivitas dan kebijakan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post