PALANGKA RAYA – Kebijakan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp10 juta per bulan dinilai berpotensi memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, dampaknya tidak serta-merta bersifat negatif dan sangat bergantung pada daya dorong ekonomi yang ditimbulkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Tengah, Herry Hernawan, menjelaskan bahwa secara teori kebijakan tersebut pasti memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak, termasuk DBH yang dibagi ke daerah. Meski demikian, arah pengaruhnya belum tentu menurunkan penerimaan.
“Ya pasti ngaruh. Tapi pengaruhnya bisa jadi lebih baik, bisa jadi enggak, tergantung kondisi. Pembebasan PPh itu kan tujuannya supaya masyarakat punya uang lebih, perputaran ekonomi jalan,” ujar Herry saat diwawancarai, Selasa 13 Januari 2026. Menurutnya, ketika daya beli masyarakat meningkat, roda ekonomi akan bergerak lebih cepat.
Kondisi tersebut justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan, baik dari PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kalau ekonomi terus berputar, otomatis pajak juga naik. Kalteng kemarin pertumbuhan ekonominya 5,36 persen. Kalau bisa terdorong jadi 6 persen, ya otomatis PPh juga naik,” jelasnya.
Herry menegaskan, kebijakan pembebasan PPh 21 tidak bisa langsung disimpulkan akan menurunkan DBH. Faktor penentunya terletak pada daya beli masyarakat dan multiplier effect yang dihasilkan dari tambahan pendapatan yang diterima pekerja.
“Jadi nggak serta-merta menurunkan DBH. Tergantung daya beli dan daya dobrak multiplier effect-nya. Kalau efek gandanya kuat, penerimaan pajak harusnya ikut naik,” tegasnya. Meski demikian, ia tidak menampik adanya kemungkinan dampak sebaliknya. Hal itu bisa terjadi apabila tambahan penghasilan yang diterima masyarakat tidak digunakan untuk kegiatan produktif.
“Ada kemungkinan juga turun. Kalau uang lebih itu tidak produktif, misalnya literasi keuangannya rendah, ya efek ke penerimaan pajak juga bisa tidak optimal,” ungkap Herry. Dengan demikian, Herry menilai keberhasilan kebijakan fiskal tersebut sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat memanfaatkan tambahan pendapatannya serta sejauh mana kebijakan itu mampu mendorong aktivitas ekonomi riil di daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post