• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kebijakan PPh 21 Baru Menkeu, Ini Penjelasan DJPb Kalteng

Kebijakan PPh 21 Baru Menkeu, Ini Penjelasan DJPb Kalteng

Selasa, 13 Januari 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalteng, Herry Hernawan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalteng, Herry Hernawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kebijakan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan dibawah Rp10 juta per bulan dinilai berpotensi memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, dampaknya tidak serta-merta bersifat negatif dan sangat bergantung pada daya dorong ekonomi yang ditimbulkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Tengah, Herry Hernawan, menjelaskan bahwa secara teori kebijakan tersebut pasti memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak, termasuk DBH yang dibagi ke daerah. Meski demikian, arah pengaruhnya belum tentu menurunkan penerimaan.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

“Ya pasti ngaruh. Tapi pengaruhnya bisa jadi lebih baik, bisa jadi enggak, tergantung kondisi. Pembebasan PPh itu kan tujuannya supaya masyarakat punya uang lebih, perputaran ekonomi jalan,” ujar Herry saat diwawancarai, Selasa 13 Januari 2026. Menurutnya, ketika daya beli masyarakat meningkat, roda ekonomi akan bergerak lebih cepat.

Kondisi tersebut justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan, baik dari PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kalau ekonomi terus berputar, otomatis pajak juga naik. Kalteng kemarin pertumbuhan ekonominya 5,36 persen. Kalau bisa terdorong jadi 6 persen, ya otomatis PPh juga naik,” jelasnya.

Herry menegaskan, kebijakan pembebasan PPh 21 tidak bisa langsung disimpulkan akan menurunkan DBH. Faktor penentunya terletak pada daya beli masyarakat dan multiplier effect yang dihasilkan dari tambahan pendapatan yang diterima pekerja.

“Jadi nggak serta-merta menurunkan DBH. Tergantung daya beli dan daya dobrak multiplier effect-nya. Kalau efek gandanya kuat, penerimaan pajak harusnya ikut naik,” tegasnya. Meski demikian, ia tidak menampik adanya kemungkinan dampak sebaliknya. Hal itu bisa terjadi apabila tambahan penghasilan yang diterima masyarakat tidak digunakan untuk kegiatan produktif.

“Ada kemungkinan juga turun. Kalau uang lebih itu tidak produktif, misalnya literasi keuangannya rendah, ya efek ke penerimaan pajak juga bisa tidak optimal,” ungkap Herry. Dengan demikian, Herry menilai keberhasilan kebijakan fiskal tersebut sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat memanfaatkan tambahan pendapatannya serta sejauh mana kebijakan itu mampu mendorong aktivitas ekonomi riil di daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penyidikan Korupsi Zircon Kalteng, Kejati Terima Pengembalian Hampir Rp1 Miliar

Next Post

DPRD Kotim Buka Pintu Penegakan Hukum, Hormati Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DPRD Kotim Buka Pintu Penegakan Hukum, Hormati Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kenal Pamit Wakapolda Kalteng, Wagub Harap Perkuat Sinergi dan Kekompakan

Kecelakaan di Tikungan Jalan Tjilik Riwut, Rumah dan Mushola di Patai Hancur

Pra Musrenbang Panarung Serap Aspirasi Warga

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2026

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2026

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK