PALANGKA RAYA – Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 mengalami penurunan tajam. Dari sebelumnya berkisar Rp2,4 triliun, alokasi DBH kini hanya sekitar Rp504 miliar atau turun sekitar 79 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan keuangan daerah secara signifikan.
DBH merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan pajak dan pengelolaan sumber daya alam, dengan besaran yang sepenuhnya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng terkait realisasi DBH tersebut.
“Hasil evaluasi realisasi APBD Kalteng 2025 itu masih bayang-bayang. Kita belum tahu persis, seolah-olah masih berharap kiriman itu full,” ujar Arton, Senin 5 Januari 2026. Dia menegaskan, kejelasan data sangat penting untuk membaca kondisi fiskal daerah secara akurat. “Kita harus punya data. Sampai sekarang DPRD belum menerima laporan resmi dari pemerintah provinsi,” tegasnya. Merujuk pada rilis Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah terkait pemangkasan DBH, Arton menilai kebijakan tersebut semakin merugikan daerah. “Ini kita dirugikan lagi, karena turun lagi,” katanya.
Arton menjelaskan, penurunan DBH semakin memperberat kondisi keuangan daerah lantaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kewajiban menyalurkan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota. “Kita punya kewajiban DBH ke kabupaten sekitar Rp1,1 triliun. Itu juga disuruh oleh Menteri Dalam Negeri agar dibayar pada tahun 2026,” jelasnya. Disisi lain, Arton menyebut Pemerintah Pusat masih memiliki tunggakan DBH kepada Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita disuruh membayar ke kabupaten, mereka (pemerintah pusat) masih berutang ke kita (hingga Rp600 miliar, akumulasi 2024–2025). Sementara kita (pemprov) juga punya hutang belum dibayar ke kabupaten/kota,” ungkapnya. Menurut Arton, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah terkendala memenuhi kewajiban tersebut karena sumber pembayaran justru berasal dari DBH yang saat ini dipangkas. “Sementara Sumber dananya dari DBH itu juga. Ini jadi terbalik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengungkapkan rendahnya realisasi belanja APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025 disebabkan belum tercapainya pendapatan daerah. “Hal itu menyusul masuknya Kalimantan Tengah dalam 10 besar provinsi dengan realisasi belanja terendah secara nasional berdasarkan Rapat Evaluasi Realisasi APBD 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 24 Desember 2025.
Selain Kalimantan Tengah, daerah lain yang tercatat memiliki serapan belanja rendah antara lain Papua Tengah, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Papua Selatan, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Papua Barat, dan Jambi. “Persoalannya bukan di pelaksanaan program, tapi karena pendapatan kita tidak tercapai. Kalau uangnya tidak ada, bagaimana mau membayar. Prinsipnya seperti itu,” ujar Leonard usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 31 Desember 2025.
Dia menambahkan, salah satu dampak dari kondisi tersebut adalah belum tersalurkannya DBH kepada pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, masih terdapat tunggakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menjadi hak provinsi. “Dana transfer ke daerah itu belum masuk ke kita. Hak kita yang belum dibayar pusat mencapai sekitar Rp600 miliar akumulasi 2024–2025. Mudah-mudahan bisa segera terbayar, lumayan untuk membayar DBH,” ujarnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post