PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-11 (Penutupan) dan Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 5 Januari 20025.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta sambutan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada agenda pertama, juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) DPRD Kalteng, mulai dari Dapil I hingga Dapil V, menyampaikan laporan hasil reses. Aspirasi masyarakat yang dihimpun antara lain mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan air bersih, bantuan bagi nelayan dan peternak, dukungan untuk kelompok tani, UMKM, rumah ibadah, serta berbagai usulan pembangunan lainnya.
DPRD berharap laporan hasil reses tersebut dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti dalam rangka mempercepat pembangunan di berbagai sektor, sekaligus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Usai penyampaian laporan reses, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan pidato pimpinan DPRD yang secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, reses memiliki makna strategis sebagai sarana komunikasi langsung antara anggota dewan dan masyarakat di daerah pemilihannya. “Reses itu bermakna penting, sebagai jembatan komunikasi antara anggota Dewan dengan masyarakat di daerah pemilihannya, untuk turun langsung ke lapangan mendengarkan aspirasi, harapan, dan bahkan keluhan warga masyarakat,” ujar Edy.
Ia berharap hasil reses tersebut dapat menjadi masukan berharga dalam mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah. Edy Pratowo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD telah berhasil menetapkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.
“Pencapaian ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” katanya. Memasuki tahun 2026, Edy menegaskan tantangan dan tanggung jawab ke depan semakin besar. Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, telah diproyeksikan pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kami berharap agenda ini bukan sekadar pemenuhan target kuantitas, tetapi menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Dia menutup sambutan dengan harapan agar koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD semakin solid, sehingga kebijakan melalui Peraturan Daerah benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post