PALANGKA RAYA – Penataan tata kelola hutan di Kalimantan Tengah kembali dipertegas menyusul arahan Gubernur untuk memperketat verifikasi izin serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan kawasan berjalan sesuai regulasi. Dinas Kehutanan menekankan bahwa seluruh permohonan pengelolaan hutan kini ditelaah jauh lebih detail, mulai dari status kawasan hingga potensi dampak lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengatakan setiap permohonan pemanfaatan hutan harus melalui proses kajian berlapis sebelum diteruskan kepada Gubernur melalui DPMPTSP. “Setiap permohonan kami telaah secara detail kawasan, potensi tumpang tindih, gambut, aspek lingkungan. Setelah itu baru kami beri pertimbangan kepada Pak Gubernur,” ujar Agustan, Rabu 17 Desember 2025.
Salah satu persoalan yang disorot dalam evaluasi adalah keberadaan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi di atas kawasan hutan. Kondisi ini muncul akibat ketidaksinkronan antara tata ruang daerah dan penetapan kawasan oleh pemerintah pusat. “Versi daerah, wilayah itu bukan kawasan hutan. Tetapi versi pusat menetapkannya sebagai kawasan hutan. Ini terjadi sejak lama,” jelas Agustan.
Mengacu pada data pusat, hampir 1 juta hektare penggunaan kawasan hutan masuk kategori keterlanjuran. Sebagian besar merupakan perkebunan sawit, sementara sektor tambang lebih sedikit karena banyak yang menggunakan izin pinjam pakai kawasan. “Dari total tersebut, sekitar 500 ribu hektare telah ditandai oleh Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) dan akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Kehutanan.” Bebernya.
Agustan mengungkapkan Keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tersebar di seluruh kabupaten/kota. Namun, wilayah Barat dan Tengah tercatat memiliki jumlah terbesar, sementara kawasan Barito tetap memiliki kasus meski tidak dominan. “Di seluruh kabupaten/kota. Merata, tetapi wilayah Barat dan Tengah yang paling banyak. Barito juga ada, meski tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Dinas Kehutanan juga terus berkomunikasi dengan perusahaan yang tidak aktif atau tidak hadir pada proses klarifikasi. Dua kali pertemuan telah digelar bersama kelompok PBBH. “Pada prinsipnya mereka mengikuti semua arahan Pak Gubernur,” katanya. Agustan menambahkan bahwa kewajiban finansial seperti pajak dan PNBP—PSDH, DR, dan iuran PBBH telah dipenuhi seluruh perusahaan. Namun kewajiban terkait BBM masih belum mencapai 100 persen.
Agustan menyebut penyerapan tenaga kerja lokal, kepatuhan relatif tinggi. “Mereka sudah menggunakan lebih dari 90 persen tenaga kerja lokal,” ujarnya. Terkait inventarisasi alat berat, Agustan memastikan seluruh data perusahaan tercatat lengkap di instansi kehutanan. “Data alat berat lengkap, semuanya ada di kehutanan,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post