SAMPIT – Rencana pemanggilan kembali PT BSL oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum dapat dipastikan. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyebut belum adanya tanggapan dari pihak perusahaan menjadi kendala utama untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP).
Angga menjelaskan, komunikasi terakhir yang dilakukan Komisi I dengan PT BSL belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan respons resmi terkait undangan maupun rencana kehadiran dalam forum RDP.
“Terakhir kita koordinasi dengan PT BSL, belum ada tanggapan. Jadi kami belum bisa menjadwalkan RDP-nya kapan, karena salah satu syarat RDP adalah kedua belah pihak harus hadir,” ujar Angga, Rabu 17 Desember 2025.
Menurutnya, RDP tidak dapat dilaksanakan secara sepihak. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi hal mendasar agar forum tersebut berjalan efektif, objektif, dan menghasilkan kejelasan atas persoalan yang dibahas.
Angga menegaskan, Komisi I DPRD Kotim tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Nanti akan kita bahas dulu secara internal bagaimana sistemnya. Kalau memang aturan mengharuskan kita memanggil kembali, tentu akan kita panggil kembali,” jelasnya.
Namun demikian, Angga menekankan bahwa pemanggilan terhadap pihak perusahaan juga memiliki aturan dan tahapan yang harus dipatuhi. Termasuk di dalamnya ketentuan jumlah panggilan resmi yang dapat dilakukan DPRD terhadap pihak terkait.
“Pemanggilan itu ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Berapa kali panggilan, bagaimana mekanismenya, semua sudah diatur,” tegasnya.
Ia berharap PT BSL dapat bersikap kooperatif dan merespons upaya komunikasi yang dilakukan DPRD. Menurutnya, kehadiran perusahaan dalam forum resmi sangat penting untuk memberikan penjelasan langsung serta mendengar aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.
Angga menegaskan bahwa DPRD Kotim, khususnya Komisi I, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum. Setiap langkah yang diambil akan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta kepentingan masyarakat dan daerah.
“Kami ingin semua proses berjalan sesuai aturan. Tujuannya agar persoalan yang ada bisa dibahas secara terbuka dan menemukan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post