PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah semakin mendekati tahap akhir penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini telah dirumuskan sejak pertengahan tahun dan kini memasuki fase final setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, sekaligus ketua pansus, mengungkapkan bahwa pembahasan internal Raperda telah tuntas pada Juni 2025. “Hasil fasilitasi dari Kemendagri sudah turun pada November ini. Artinya, kita segera membahas mana yang disarankan dan mana yang harus ditambah,” ujarnya, Sabtu 6 Desember 2025. Setelah menuntaskan pembahasan hasil fasilitasi, DPRD akan membawa Raperda tersebut ke masing-masing fraksi untuk dimintai pendapat sebelum masuk ke rapat paripurna untuk pengesahan.
“Setelah paripurna, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya,” jelasnya. Sugiyarto menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan harus rampung maksimal satu tahun setelah Raperda disahkan. Dia menilai Pergub perlu disusun secara komprehensif karena implementasinya melibatkan banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Karena ini melibatkan semua SOPD. Mulai dari Dinsos, Dispora, Perkim, PU semuanya terlibat. Pergub harus menyeluruh,” tuturnya. Dia juga mendorong Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk mengawal proses penyusunan Pergub tersebut agar lebih berpihak pada pemberdayaan penyandang disabilitas. “Supaya lebih bisa memberdayakan penyandang disabilitas,” tambah Sugiyarto.
Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara lebih terarah dan terukur. Aturan tersebut juga menjadi implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post