PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dilakukan murni karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, besaran TPP sejak awal bersifat variatif karena berbasis capaian kinerja ASN dan wajib menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Aturannya jelas, daerah boleh memberikan TPP sesuai kemampuan fiskalnya. Karena kemampuan keuangan kita menurun, maka penyesuaian dilakukan,” ujarnya, Sabtu 6 Desember 2025.
Meski begitu Herson menegaskan, opsi untuk mengembalikan besaran TPP tetap terbuka apabila kondisi keuangan kembali pulih termasuk pada perubahan anggaran 2026. “Bisa, bisa balik lagi. Kalau keuangan ternyata mencukupi, TPP bisa dikembalikan,” tegasnya. Dia menambahkan, sampai saat ini ASN di lingkungan Pemprov Kalteng memahami situasi fiskal dan tidak menunjukkan keberatan yang berlebihan.
“Semua mengerti. Tidak ada komplain berlebihan karena mereka memahami kondisinya,” katanya. Herson mengungkapkan, tantangan fiskal Kalteng saat ini cukup berat. Nilai kemampuan anggaran daerah pada tahun berjalan setara dengan kondisi tahun 2015, sementara kebutuhan pelayanan publik makin besar seiring perkembangan daerah. “Pelayanan publik harus tetap berjalan. Aparatur yang berkorban, jangan publik yang dikorbankan. ASN masih punya gaji pokok, sedangkan TPP itu tambahan,” jelasnya.
Dia mencontohkan beberapa daerah di Kalteng bahkan sudah tidak lagi memberikan TPP karena adanya ketidakmampuan daerah. Pemprov Kalteng berharap pemerintah pusat dapat menambah porsi dukungan anggaran untuk membantu meringankan beban fiskal daerah. “Kalau uangnya ada, pasti pemerintah daerah dan Bapak Gubernur akan mengembalikan TPP. Kita juga berharap dukungan anggaran dari pusat bisa bertambah,” ucapnya.
Herson menegaskan, penurunan TPP merupakan konsekuensi yang harus diterima ASN dalam situasi fiskal yang menurun. Namun satu hal yang pasti, kewajiban pembayaran gaji pokok ASN tetap berjalan sesuai ketentuan. “Kalaupun ada penurunan, gaji pokok tetap dibayarkan. Inilah konsekuensi dari suatu kebijakan.,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post