PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyoroti realisasi kewajiban plasma perusahaan perkebunan, yang hingga kini baru mencapai 52,66 persen berdasarkan data Dinas Perkebunan pada tahun 2025. Siti menilai capaian tersebut memang menunjukkan progres, namun masih jauh dari harapan.
Banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang dinilainya belum mematuhi kewajiban kemitraan dengan masyarakat. Dari tahun 2022 sampai 2025, lumayan lah kalau sudah sampai 52 persen. Artinya tinggal kita dorong lagi,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu 6 Desember 2025. Dia menegaskan DPRD terus mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng agar memastikan perusahaan memenuhi ketentuan kemitraan, termasuk kewajiban plasma 20 persen.
“Kami berharap angka 52 persen ini semakin ke depan semakin lebih baik dan bisa dipercepat, tapi tetap berpedoman pada aturan,” tegasnya. Menurut Siti, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma, bahkan ada yang beroperasi hingga belasan tahun tanpa realisasi. “Waktu saya reses, ada satu perusahaan sudah berdiri 17 tahun, tapi masyarakat belum dapat realisasi plasma 20 persen. Mereka terus mengeluh,” ungkapnya.
Persoalan ini, lanjutnya, terjadi di hampir semua wilayah barat, tengah, hingga timur Kalteng. Ia menilai ketegasan pemerintah perlu ditingkatkan, termasuk transparansi perusahaan terkait CSR dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. “Mereka bilang sudah membangun pustu, layanan kesehatan, pendidikan, atau memberdayakan tenaga kerja lokal. Tapi kita tidak bisa re-check tanpa audit,” katanya.
Ketua komisi II ini juga membeberkan, berencana memanggil perusahaan yang diduga tidak patuh setelah melalui mekanisme internal. “Kami sudah rapat internal Komisi II. Nanti ini saya laporkan resmi dalam paripurna. Setelah itu baru bisa dipanggil,” jelasnya. Siti juga menyoroti aturan baru terkait kompensasi bagi plasma yang belum diberikan, namun implementasinya disebut belum berjalan optimal, seperti kasus di Kabupaten Katingan.
“Perjanjiannya malah menurun nilainya, dan itu pun belum direalisasi. Masyarakat mengeluh, kepala desanya juga mengeluh,” katanya. Namun ia mengingatkan perlunya verifikasi karena ada juga laporan masyarakat yang tidak sesuai fakta. Terkait rencana pemerintah pusat mencabut HGU perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma, Siti menyatakan dukungan penuh.
“Oh saya sangat mendukung. Kalau dia tidak melaksanakan kewajibannya, itu sudah ada ketentuannya,” ujarnya. Namun ia kembali menegaskan perlunya verifikasi ketat agar penindakan sesuai prosedur. Karena itu, Siti juga mengapresiasi ketegasan Gubernur Kalteng. “Ketegasan gubernur sudah ada: yang tidak taat aturan, silakan angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post