PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya pembenahan tata kelola perizinan sektor pertambangan, khususnya galian C, di Kalimantan Tengah. Upaya ini dinilai penting untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah dan memperkuat transparansi pengelolaan sumber daya alam.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Maruli Tua, menegaskan bahwa hingga kini masih banyak aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi. Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah daerah ragu dalam melakukan pemungutan pajak.
“Karena belum berizin, tata kelolanya belum baik dan belum transparan. Di situlah potensi kebocoran muncul,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025. Maruli menjelaskan, KPK mendorong agar penataan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, inspektur tambang, hingga direktorat pendapatan daerah.
Tujuannya, agar seluruh proses perizinan dan pemungutan pajak di sektor galian C memiliki dasar hukum dan data yang valid. Langkah pertama, kata Maruli, adalah memastikan kejelasan dan kesesuaian data antara pusat dan daerah.
“Harus diketahui dengan pasti izin yang sudah keluar apa saja, siapa pemegangnya, lokasi dan koordinatnya, serta perkiraan produksinya. Termasuk yang belum berizin, di mana saja lokasinya. Semua itu harus terinventarisasi dengan baik,” tegasnya.
KPK menemukan bahwa data izin pertambangan di Kalteng masih belum sinkron antarlembaga. Karena itu, KPK meminta agar rekonsiliasi data dilakukan segera agar langkah pembenahan berikutnya dapat lebih terarah.
“Kami minta agar hari ini juga dilakukan rekonsiliasi data. Kalau datanya sudah firm, maka pembenahan berikutnya bisa lebih efektif,” ujar Maruli. Sebagai tindak lanjut, KPK telah merekomendasikan Gubernur Kalteng untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Terpadu Penataan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Tim ini akan berperan dalam pengawasan, penertiban, serta memastikan keterlibatan seluruh stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi penguatan di tingkat daerah, di antaranya:
1. Mengefektifkan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa untuk pengawasan kegiatan pertambangan MBLB.
2. Mengoptimalkan peran Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban usaha galian C yang tidak atau belum berizin.
3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan kegiatan tambang ilegal.
Maruli juga meminta agar Dinas PUPR Kalteng mempercepat penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) guna memperjelas batas dan lokasi izin pertambangan.
Selain itu, koordinasi antara Dinas PUPR dan Satpol PP perlu diperkuat agar penertiban kegiatan tambang tetap mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015–2035.
“Perda tata ruang itu harus menjadi acuan utama dalam perizinan. Sosialisasi kepada pelaku usaha juga penting agar semua pihak memahami ketentuannya,” jelasnya. KPK juga menekankan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat teknis lainnya segera menyusun SOP terintegrasi untuk layanan perizinan dan nonperizinan di sektor MBLB.
“Pemohon cukup datang ke DPMPTSP untuk seluruh proses perizinan, termasuk konsultasi dan rapat teknis. Dengan sistem satu pintu, transparansi meningkat dan peluang penyimpangan bisa ditekan,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga mendorong Pemprov Kalteng segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang secara khusus mengatur kegiatan pertambangan di daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum penertiban dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
“Kami ingin sinergi lintas SKPD di tingkat provinsi dan kabupaten berjalan efektif. Inventarisasi usaha tambang berizin maupun tidak berizin harus dilakukan menyeluruh, dan penertiban dilakukan dengan fungsi masing-masing,” tegas Maruli.
Dia menambahkan, fokus KPK saat ini bukan pada penindakan, melainkan pencegahan dan pembenahan tata kelola agar pembangunan di daerah berjalan efisien dan bebas dari praktik korupsi. “Kami memastikan seluruh stakeholder terlibat dan berkomitmen. Tujuannya sederhana: agar tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

KPK Soroti Minimnya Pemasangan Water Meter di Kalteng, Potensi Kebocoran Pajak Mengintai
Sementara itu, terhadap minimnya pemasangan alat ukur air (water meter) pada perusahaan wajib pajak di Kalimantan Tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Maruli Tua, mengatakan bahwa water meter berfungsi sebagai alat kontrol penting dalam memastikan data penggunaan air sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kalau pemerintah daerah punya instrumen monitoring yang lebih optimal dari itu, ya bagus-bagus saja. Tapi selama ini yang standar memang water meter. Alat itu penting untuk memastikan pengambilan atau pemakaian air benar sesuai laporan,” ujar Maruli di Palangka Raya.
Ia mencontohkan, pihaknya sempat menemukan kejanggalan pada laporan salah satu perusahaan yang tercatat hanya menggunakan 1.000 liter air dalam sebulan. “Itu kan jadi tanda tanya. Karena itu penting bagi petugas Bapenda untuk melakukan pengecekan, apakah alatnya berfungsi optimal. Yang sudah ada alatnya saja masih harus dicek, apalagi yang belum punya,” tegasnya.
Menurutnya, laporan yang tidak akurat belum tentu disebabkan kesengajaan, namun tetap menimbulkan risiko ketidaksesuaian data pajak. “Belum tentu laporan yang tidak sesuai itu disengaja, tapi tetap meningkatkan risiko bahwa pelaporannya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 243 perusahaan di Kalimantan Tengah yang masuk kategori wajib pajak air permukaan dan seharusnya sudah dipasangi water meter. Namun, hingga kini baru 62 perusahaan yang sudah terpasang alat ukur tersebut.
Menanggapi hal ini, Maruli menegaskan bahwa tanpa alat ukur, pelaporan pajak hanya bersifat estimasi. “Petugas pajak biasanya memperkirakan penggunaan air berdasarkan skala produksi perusahaan. Tapi karena belum ada water meter, maka data itu hanya estimasi. Kalau diragukan, seharusnya dilakukan pengujian atau verifikasi lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki regulasi yang telah mengatur tata cara pemungutan pajak dan verifikasi lapangan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, serta Pergub Nomor 26 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2021 terkait Pajak Air Permukaan.
“Dalam pergub itu sudah diatur bagaimana proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pemakaian air,” tambahnya. Maruli menilai, potensi kebocoran pendapatan daerah cukup tinggi jika sistem pengawasan tidak diperkuat. “Yang sudah punya water meter saja kemarin masih ada data yang meragukan, apalagi yang belum punya alat tersebut,” tandasnya.
Dia pun mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat pemasangan water meter serta memastikan seluruh alat yang telah terpasang berfungsi optimal agar penerimaan pajak dari sektor air permukaan bisa dihitung secara akurat dan transparan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post