PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah agar berhati-hati dalam penggunaan material tambang seperti pasir dan batu untuk proyek pembangunan.
Pasalnya, pemanfaatan material dari tambang ilegal dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa penggunaan material tambang tanpa izin resmi dapat menyeret pihak yang memanfaatkannya ke ranah pidana, termasuk pemerintah daerah.
“Artinya, pemerintah daerah yang membeli material dari tambang ilegal untuk proyek konstruksi bisa ikut terjerat risiko hukum,” tegasnya, Kamis 30 Oktober 2025. Untuk mencegah hal itu, KPK mendorong diterapkannya mekanisme MBLB Clearance, yakni verifikasi legalitas dan asal-usul material tambang sebelum digunakan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Risiko ini harus diperhatikan, karena pemerintah daerah merupakan pembeli utama material galian C untuk proyek konstruksi. Karena itu, dalam dokumen pengadaan barang dan jasa harus dipastikan material seperti pasir dan batu berasal dari pelaku usaha berizin,” tegas Maruli.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait MBLB Clearance agar setiap proyek pembangunan memiliki dokumen legalitas material yang digunakan.
“Jadi, perlu dibuat semacam SOP tentang mekanisme MBLB Clearance agar dipastikan bahwa material yang digunakan memang berasal dari sumber yang jelas, bukan dari penambang yang belum berizin,” imbuhnya. “PPK dan pejabat pengadaan wajib memverifikasi dokumen MBLB Clearance. Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan daerah,” tambah Maruli.
Lebih lanjut, KPK juga telah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar penerapan MBLB Clearance diperluas secara nasional, termasuk dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN. “Ke depan, seluruh proyek pusat juga wajib memastikan sumber materialnya legal,” jelasnya.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki dua manfaat strategis sekaligus: menekan aktivitas tambang ilegal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor MBLB. “Kalau seluruh proyek menggunakan material legal, maka penambang akan terdorong mengurus izin, dan PAD daerah otomatis meningkat,” ujar Maruli.
Sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan penggunaan material tambang ilegal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) segera menerapkan mekanisme Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Clearance di seluruh proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD.
Melalui rekomendasi tersebut, Gubernur Kalteng diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan penggunaan material tambang berasal dari penambang berizin dan pembayar pajak daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) diharapkan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan MBLB Clearance agar setiap kegiatan pembangunan memiliki acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, Gubernur juga diminta menerbitkan surat keputusan atau edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar mekanisme ini diterapkan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota.
Tak hanya itu, KPK juga mendorong agar pemerintahan desa turut mengimplementasikan MBLB Clearance dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya, guna memastikan seluruh material yang digunakan bersumber dari tambang legal serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

KPK Kawal Reformasi Tata Kelola Tambang di Kalteng, Fokus pada Transparansi dan Penertiban
Sementara itu, KPK juga terus mendorong pemerintah daerah di Kalteng untuk memperkuat tata kelola perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Perizinan MBLB, yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian supervisi KPK Wilayah III yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat.
“Hari ini fokusnya pada pengawasan dan pengelolaan tata kelola sektor MBLB. Besok akan dilanjutkan dengan pembahasan optimalisasi pajak daerah, dan hari Jumat monitoring pelaksanaan SPI dan MCSP di Kalteng,” jelasnya.
Menurut Eko, sektor pertambangan galian C masih menghadapi banyak persoalan, termasuk aktivitas tambang yang belum berizin. “KPK menekankan agar pemerintah daerah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan supaya tata kelolanya jelas dan potensi PAD bisa meningkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan Pemprov Kalteng terhadap kegiatan ini juga kuat, dibuktikan dengan kehadiran Gubernur, Sekda, dan Asisten II. “Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh,” kata Eko.
Selain fokus pada perizinan, KPK juga mendorong penguatan pengawasan dan penertiban tambang yang beroperasi di luar ketentuan tata ruang. “Kalau beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan, tentu akan ditertibkan sesuai regulasi,” ujarnya.
Eko menyebut, berdasarkan data Dinas ESDM terakhir, terdapat sekitar 406 lokasi tambang terdaftar di Kalimantan Tengah, namun masih ada sebagian yang belum berizin dan tengah diperbarui datanya. “Pendataan dan verifikasi ini juga menjadi tindak lanjut surat KPK tertanggal 3 September,” jelasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar pengawasan lapangan yang juga akan melibatkan Satpol PP, serta membuka ruang partisipasi publik. “Masyarakat juga bisa melapor jika menemukan tambang tanpa izin,” tambahnya. Eko menegaskan, pembenahan tata kelola pertambangan bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga membangun budaya kepatuhan dan transparansi di daerah.
“Harapan kami, ke depan setiap aktivitas tambang di Kalteng benar-benar tertib izin, tertib pajak, dan tertib lingkungan. Dengan begitu, potensi PAD meningkat, sementara risiko hukum dan kebocoran penerimaan bisa ditekan,” ungkapnya.
Sementara Eko menjelaskan penerapan MBLB Clearance sejalan dengan semangat penertiban sektor pertambangan dan peningkatan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Secara umum, KPK menekankan agar MBLB Clearance dijalankan sesuai regulasi. Untuk pelaksanaannya nanti bisa dikonfirmasi ke Biro PBJ,” tambahnya.
Ia menambahkan, sistem ini nantinya akan disinergikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui integrasi dalam sistem e-procurement, sehingga setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah dapat ditelusuri sumbernya.
“Biasanya akan diatur melalui ketentuan umum atau khusus, seperti SKKK atau SKKU, agar penggunaan bahan bangunan, misalnya pasir, hanya boleh dari penyedia yang berizin resmi,” jelas Eko. Selain meningkatkan kepatuhan hukum, mekanisme ini juga memberikan manfaat langsung bagi daerah.
“Dengan sistem seperti itu, PAD dari sektor galian C akan lebih jelas. Audit juga menjadi lebih mudah karena data sumber bahan bakunya terverifikasi,” tambahnya. Eko menilai, sistem MBLB Clearance juga berpotensi mendorong pelaku tambang tanpa izin untuk segera menyesuaikan diri dan mengurus izin operasional.
“Kalau pelaku tambang ingin tetap memasok material ke proyek pemerintah, maka mau tidak mau mereka harus berizin. Ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib,” ujarnya. Namun demikian, terkait pungutan pajak terhadap tambang yang belum berizin, Eko mengakui masih ada perdebatan.
“Secara teknis memang dimungkinkan jika tambangnya berada di wilayah eksplorasi, tapi hal itu perlu pembahasan lebih lanjut bersama Dinas ESDM,” katanya. Dia menegaskan, langkah-langkah ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari strategi pencegahan korupsi dan penyelamatan potensi penerimaan daerah.
“Kalau tata kelolanya tertib, keuangan daerah pun lebih kuat,” pungkasnya. Dengan diterapkannya mekanisme MBLB Clearance di Kalimantan Tengah, diharapkan tata kelola pertambangan dan proyek pembangunan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat kepatuhan hukum, langkah ini juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor galian C. Pemerintah daerah pun diingatkan agar segera menindaklanjuti rekomendasi KPK, demi menciptakan sistem pengadaan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post