• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemda di Kalteng Diminta Waspada Akan Hal ini !!

Pemda di Kalteng Diminta Waspada Akan Hal ini !!

Kamis, 30 Oktober 2025
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III, Maruli Tua, saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi penataan MBLB sektor pertambangan di Palangka Raya.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III, Maruli Tua, saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi penataan MBLB sektor pertambangan di Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah agar berhati-hati dalam penggunaan material tambang seperti pasir dan batu untuk proyek pembangunan. 

Pasalnya, pemanfaatan material dari tambang ilegal dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa penggunaan material tambang tanpa izin resmi dapat menyeret pihak yang memanfaatkannya ke ranah pidana, termasuk pemerintah daerah.

“Artinya, pemerintah daerah yang membeli material dari tambang ilegal untuk proyek konstruksi bisa ikut terjerat risiko hukum,” tegasnya, Kamis 30 Oktober  2025. Untuk mencegah hal itu, KPK mendorong diterapkannya mekanisme MBLB Clearance, yakni verifikasi legalitas dan asal-usul material tambang sebelum digunakan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Risiko ini harus diperhatikan, karena pemerintah daerah merupakan pembeli utama material galian C untuk proyek konstruksi. Karena itu, dalam dokumen pengadaan barang dan jasa harus dipastikan material seperti pasir dan batu berasal dari pelaku usaha berizin,” tegas Maruli.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait MBLB Clearance agar setiap proyek pembangunan memiliki dokumen legalitas material yang digunakan.

“Jadi, perlu dibuat semacam SOP tentang mekanisme MBLB Clearance agar dipastikan bahwa material yang digunakan memang berasal dari sumber yang jelas, bukan dari penambang yang belum berizin,” imbuhnya. “PPK dan pejabat pengadaan wajib memverifikasi dokumen MBLB Clearance. Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan daerah,” tambah Maruli. 

Lebih lanjut, KPK juga telah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar penerapan MBLB Clearance diperluas secara nasional, termasuk dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN. “Ke depan, seluruh proyek pusat juga wajib memastikan sumber materialnya legal,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilai memiliki dua manfaat strategis sekaligus: menekan aktivitas tambang ilegal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor MBLB. “Kalau seluruh proyek menggunakan material legal, maka penambang akan terdorong mengurus izin, dan PAD daerah otomatis meningkat,” ujar Maruli.

Sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan penggunaan material tambang ilegal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) segera menerapkan mekanisme Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Clearance di seluruh proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD.

Melalui rekomendasi tersebut, Gubernur Kalteng diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan penggunaan material tambang berasal dari penambang berizin dan pembayar pajak daerah. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) diharapkan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan MBLB Clearance agar setiap kegiatan pembangunan memiliki acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, Gubernur juga diminta menerbitkan surat keputusan atau edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar mekanisme ini diterapkan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota.

Tak hanya itu, KPK juga mendorong agar pemerintahan desa turut mengimplementasikan MBLB Clearance dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya, guna memastikan seluruh material yang digunakan bersumber dari tambang legal serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

FOTO: NRA/MATAKALTENG – Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi penataan MBLB sektor pertambangan di Palangka Raya.

KPK Kawal Reformasi Tata Kelola Tambang di Kalteng, Fokus pada Transparansi dan Penertiban

Sementara itu, KPK juga terus mendorong pemerintah daerah di Kalteng untuk memperkuat tata kelola perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Perizinan MBLB, yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian supervisi KPK Wilayah III yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat.

“Hari ini fokusnya pada pengawasan dan pengelolaan tata kelola sektor MBLB. Besok akan dilanjutkan dengan pembahasan optimalisasi pajak daerah, dan hari Jumat monitoring pelaksanaan SPI dan MCSP di Kalteng,” jelasnya.

Menurut Eko, sektor pertambangan galian C masih menghadapi banyak persoalan, termasuk aktivitas tambang yang belum berizin. “KPK menekankan agar pemerintah daerah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan supaya tata kelolanya jelas dan potensi PAD bisa meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan Pemprov Kalteng terhadap kegiatan ini juga kuat, dibuktikan dengan kehadiran Gubernur, Sekda, dan Asisten II. “Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh,” kata Eko.

Selain fokus pada perizinan, KPK juga mendorong penguatan pengawasan dan penertiban tambang yang beroperasi di luar ketentuan tata ruang. “Kalau beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan, tentu akan ditertibkan sesuai regulasi,” ujarnya.

Eko menyebut, berdasarkan data Dinas ESDM terakhir, terdapat sekitar 406 lokasi tambang terdaftar di Kalimantan Tengah, namun masih ada sebagian yang belum berizin dan tengah diperbarui datanya. “Pendataan dan verifikasi ini juga menjadi tindak lanjut surat KPK tertanggal 3 September,” jelasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar pengawasan lapangan yang juga akan melibatkan Satpol PP, serta membuka ruang partisipasi publik. “Masyarakat juga bisa melapor jika menemukan tambang tanpa izin,” tambahnya. Eko menegaskan, pembenahan tata kelola pertambangan bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga membangun budaya kepatuhan dan transparansi di daerah. 

“Harapan kami, ke depan setiap aktivitas tambang di Kalteng benar-benar tertib izin, tertib pajak, dan tertib lingkungan. Dengan begitu, potensi PAD meningkat, sementara risiko hukum dan kebocoran penerimaan bisa ditekan,” ungkapnya.

Sementara Eko menjelaskan penerapan MBLB Clearance sejalan dengan semangat penertiban sektor pertambangan dan peningkatan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Secara umum, KPK menekankan agar MBLB Clearance dijalankan sesuai regulasi. Untuk pelaksanaannya nanti bisa dikonfirmasi ke Biro PBJ,” tambahnya.

Ia menambahkan, sistem ini nantinya akan disinergikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui integrasi dalam sistem e-procurement, sehingga setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah dapat ditelusuri sumbernya.

“Biasanya akan diatur melalui ketentuan umum atau khusus, seperti SKKK atau SKKU, agar penggunaan bahan bangunan, misalnya pasir, hanya boleh dari penyedia yang berizin resmi,” jelas Eko. Selain meningkatkan kepatuhan hukum, mekanisme ini juga memberikan manfaat langsung bagi daerah.

“Dengan sistem seperti itu, PAD dari sektor galian C akan lebih jelas. Audit juga menjadi lebih mudah karena data sumber bahan bakunya terverifikasi,” tambahnya. Eko menilai, sistem MBLB Clearance juga berpotensi mendorong pelaku tambang tanpa izin untuk segera menyesuaikan diri dan mengurus izin operasional.

“Kalau pelaku tambang ingin tetap memasok material ke proyek pemerintah, maka mau tidak mau mereka harus berizin. Ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib,” ujarnya. Namun demikian, terkait pungutan pajak terhadap tambang yang belum berizin, Eko mengakui masih ada perdebatan.

“Secara teknis memang dimungkinkan jika tambangnya berada di wilayah eksplorasi, tapi hal itu perlu pembahasan lebih lanjut bersama Dinas ESDM,” katanya. Dia menegaskan, langkah-langkah ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari strategi pencegahan korupsi dan penyelamatan potensi penerimaan daerah.

“Kalau tata kelolanya tertib, keuangan daerah pun lebih kuat,” pungkasnya. Dengan diterapkannya mekanisme MBLB Clearance di Kalimantan Tengah, diharapkan tata kelola pertambangan dan proyek pembangunan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Selain memperkuat kepatuhan hukum, langkah ini juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor galian C. Pemerintah daerah pun diingatkan agar segera menindaklanjuti rekomendasi KPK, demi menciptakan sistem pengadaan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. 

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

KPK Minta Pemprov Kalteng Lakukan Hal ini !!

Next Post

Dukung Dunia Pendidikan, Kapolda Kalteng Hadiri Wisuda 2.013 Mahasiwa dan Pengukuhan Guru Besar UMPR

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Dukung Dunia Pendidikan, Kapolda Kalteng Hadiri Wisuda 2.013 Mahasiwa dan Pengukuhan Guru Besar UMPR

Brimob Kalteng Semakin Gencar Jalankan Program Bus Sekolah Gratis, Beri Rasa Aman Saat Ke Sekolah

Dorong Pemerataan, DPRD Minta PLN Percepat Sambungan Listrik ke Pulau Hanaut

Ranperda Pasar Rakyat, Sinyal DPRD Kotim Lindungi Ekonomi Rakyat

Suprianto Soroti Defisit Anggaran di Semua Sektor

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK