SAMPIT — Sekretaris Fraksi PKS–NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sebagai langkah nyata DPRD dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Ranperda ini merupakan wujud keberpihakan yang nyata terhadap pelaku usaha lokal, khususnya pedagang pasar rakyat, UMKM, dan koperasi. Ini langkah progresif untuk menciptakan regulasi yang adil dan menyejahterakan,” ujar Gultom, Jumat 31 Oktober 2025.
Ia menilai penyempurnaan yang dilakukan selama pembahasan ranperda sangat penting, terutama perubahan istilah dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat sebagai simbol bahwa pasar tersebut dimiliki dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, aturan yang melarang toko swalayan jaringan nasional menjual secara grosir dan membatasi minimarket menjual produk segar dalam bentuk curah dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pedagang kecil agar tidak bersaing langsung dengan ritel modern.
Ranperda ini juga mengatur kewajiban bagi pusat perbelanjaan menyediakan 30 persen ruang usaha untuk UMKM serta memperjelas pola kemitraan. Bahkan, terdapat aturan humanis seperti penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan masa transisi tiga tahun bagi usaha yang sudah berdiri untuk menyesuaikan diri.
“Ranperda ini bukan hanya bicara ekonomi, tapi juga keadilan sosial. DPRD ingin memastikan pelaku usaha kecil mendapat ruang tumbuh yang layak di tengah persaingan pasar modern,” tegas Gultom.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post