PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunggu hasil pembahasan persetujuan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, Selasa 28 Oktober 2025. “RTRW kita saat ini masih dibahas di Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahapan ini merupakan proses akhir sebelum dokumen tata ruang tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru. Juni menegaskan revisi RTRWP bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penyelarasan arah pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Perubahan ini menyesuaikan perkembangan wilayah Kalimantan Tengah, baik dari segi pola ruang maupun dinamika kegiatan masyarakat,” jelasnya. Menurut Juni, revisi RTRWP bersifat makro karena mengatur struktur besar wilayah, termasuk pembagian kawasan hutan, non-hutan, dan kawasan lindung, bukan proyek teknis seperti ruang terbuka hijau (RTH) atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
“RTRW itu kerangka besar tata ruang, bukan proyek detail,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan revisi agar pemanfaatan ruang tidak tertinggal dari perkembangan pembangunan daerah. “Kalau tidak direvisi, pemanfaatan ruang nanti tidak sesuai dengan perkembangan wilayah sekarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, saat kunjungan kerja ke DPRD Kalteng (7/10/2025), juga menekankan perlunya percepatan revisi RTRWP. Dia menilai Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang masih berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Sudah hampir satu dekade. Banyak perubahan infrastruktur, pemukiman, hingga kegiatan ekonomi. Kawasan hutan dalam perda lama mencapai 82 persen, perlu dikaji ulang agar pemanfaatan tanah lebih optimal,” ujar Teras.
Dengan adanya sinergi antara Pemprov, DPRD, dan DPD RI, diharapkan revisi RTRWP Kalteng segera rampung dan menjadi acuan penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post