• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kepatuhan Rendah dan Kewenangan Terbatas, Jadi Kendala Optimalisasi PAD Pertambangan Kalteng

Kepatuhan Rendah dan Kewenangan Terbatas, Jadi Kendala Optimalisasi PAD Pertambangan Kalteng

Selasa, 28 Oktober 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dan terbatasnya kewenangan daerah dalam pengawasan kegiatan tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, mengatakan penekanan dalam rapat koordinasi optimalisasi PAD kali ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban daerah.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

“Penekanannya lebih kepada kewajiban perusahaan, misalnya menggunakan BBM dari depo resmi Kalimantan Tengah, memiliki kendaraan berplat KH, serta membayar pajak BBM dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.

Menurut Vent, dari sisi regulasi, sektor pertambangan di Kalteng masih dihadapkan pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu membuat pengawasan daerah bersifat terbatas.

“Di sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi dua. Untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pusat, kami di provinsi tidak bisa langsung masuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami hanya berwenang secara administratif,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas ESDM memiliki peran teknis seperti pembinaan, pemberian wilayah izin, serta pengelolaan energi dan kelistrikan, namun tidak memiliki kewenangan untuk menarik PAD secara langsung.

“Tugas pengelolaan pendapatan berada di Bapenda. Kami hanya mengumpulkan data kegiatan usaha pertambangan,” ujarnya. Vent mengakui masih ada perusahaan yang belum menaati kewajiban administratif, khususnya dalam hal pelaporan produksi secara rutin.

“Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyampaikan laporan bulanan dan triwulanan. Ada yang tertib, tapi ada juga yang belum. Untuk yang belum, kami selalu bersurat untuk mengingatkan,” terangnya.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, Dinas ESDM dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin jika pelanggaran berulang.

Vent menyebut, saat ini terdapat 190 perusahaan pemegang IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan puluhan lainnya di sektor batuan serta jenis izin lainnya dengan total keseluruhan 474 ijin usaha, yang berada di bawah kewenangan provinsi.

Ia menilai dua faktor utama yang menghambat optimalisasi PAD dari sektor pertambangan adalah sinkronisasi kewenangan antar instansi dan tingkat kepatuhan perusahaan yang masih rendah. “Kendala paling nyata ya kepatuhan perusahaan. Selain itu, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sering kali tidak sinkron,” tegasnya.

Sementara itu, terkait tata kelola lingkungan pertambangan, Vent menjelaskan bahwa aspek tersebut menjadi tanggung jawab lintas instansi. “Untuk pengelolaan lingkungan, ada instansi teknis lain yang berwenang. Kami di ESDM hanya menangani aspek teknis kegiatan pertambangan,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Kalteng Tunggu Persetujuan Revisi RTRWP dari Kementerian ATR/BPN

Next Post

Bangun Komunikasi Publik yang Transparan Melalui Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial bagi Admin OPD dan Kecamatan

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Bangun Komunikasi Publik yang Transparan Melalui Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial bagi Admin OPD dan Kecamatan

Ribuan Paket Sembako Bersubsidi Disalurkan di Delapan Kecamatan Kotim

Eddy Raya:Pemuda Sebagai Generasi Pelopor Kemajuan Barito Selatan

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Sukses Kota Layak Anak di Palangka Raya

Tim SP4N LAPOR Pemkot Palangka Raya Edukasi Penanganan Aduan di Pemkab Seruyan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK