PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dan terbatasnya kewenangan daerah dalam pengawasan kegiatan tambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, mengatakan penekanan dalam rapat koordinasi optimalisasi PAD kali ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban daerah.
“Penekanannya lebih kepada kewajiban perusahaan, misalnya menggunakan BBM dari depo resmi Kalimantan Tengah, memiliki kendaraan berplat KH, serta membayar pajak BBM dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Vent, dari sisi regulasi, sektor pertambangan di Kalteng masih dihadapkan pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu membuat pengawasan daerah bersifat terbatas.
“Di sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi dua. Untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pusat, kami di provinsi tidak bisa langsung masuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami hanya berwenang secara administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas ESDM memiliki peran teknis seperti pembinaan, pemberian wilayah izin, serta pengelolaan energi dan kelistrikan, namun tidak memiliki kewenangan untuk menarik PAD secara langsung.
“Tugas pengelolaan pendapatan berada di Bapenda. Kami hanya mengumpulkan data kegiatan usaha pertambangan,” ujarnya. Vent mengakui masih ada perusahaan yang belum menaati kewajiban administratif, khususnya dalam hal pelaporan produksi secara rutin.
“Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyampaikan laporan bulanan dan triwulanan. Ada yang tertib, tapi ada juga yang belum. Untuk yang belum, kami selalu bersurat untuk mengingatkan,” terangnya.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, Dinas ESDM dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin jika pelanggaran berulang.
Vent menyebut, saat ini terdapat 190 perusahaan pemegang IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan puluhan lainnya di sektor batuan serta jenis izin lainnya dengan total keseluruhan 474 ijin usaha, yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Ia menilai dua faktor utama yang menghambat optimalisasi PAD dari sektor pertambangan adalah sinkronisasi kewenangan antar instansi dan tingkat kepatuhan perusahaan yang masih rendah. “Kendala paling nyata ya kepatuhan perusahaan. Selain itu, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sering kali tidak sinkron,” tegasnya.
Sementara itu, terkait tata kelola lingkungan pertambangan, Vent menjelaskan bahwa aspek tersebut menjadi tanggung jawab lintas instansi. “Untuk pengelolaan lingkungan, ada instansi teknis lain yang berwenang. Kami di ESDM hanya menangani aspek teknis kegiatan pertambangan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post