PALANGKA RAYA – Rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 dan adanya ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA), kembali menjadi perhatian sejumlah kepala daerah.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menunda pelaksanaan program pembangunan di daerah. Karena itu, para gubernur dan wakil gubernur yang hadir meminta untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana dan DBH kedaerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan fiskal antarwilayah.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, Edy Pratowo menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) agar prinsip keadilan fiskal dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah daerah memahami tantangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Evaluasi terhadap mekanisme transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil diperlukan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal di seluruh wilayah,” ujar Edy Pratowo.
Ia mengungkapkan, penurunan transfer dana dari pemerintah pusat kini juga dirasakan oleh berbagai provinsi, termasuk wilayah Kalimantan. Berdasarkan data, Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi menunda pelaksanaan berbagai program pembangunan. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional memerlukan ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” jelasnya.
Edy juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian DBH yang menurutnya belum sepenuhnya menggambarkan kontribusi ekonomi daerah penghasil sumber daya alam.
“Sebagai contoh, Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil, namun hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, jumlah yang bahkan lebih kecil dibandingkan beberapa provinsi non-penghasil. Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun, tetapi mengajak semua pihak untuk meninjau kembali aspek keadilan fiskal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang apabila setiap daerah memperoleh ruang fiskal yang proporsional sesuai dengan kontribusinya. Dari pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal dijelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi dana transfer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal itu, Wagub Edy menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah pusat yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah pada triwulan pertama tahun 2026.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Pada prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan perekonomian di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk terus mendukung kebijakan fiskal nasional, dengan harapan hasil evaluasi ke depan dapat memperhatikan kondisi faktual di daerah.
“Kami berharap sinkronisasi antara kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah dapat semakin diperkuat agar pembangunan berjalan lebih efektif dan merata. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Edy Pratowo menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional bukan hanya ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi oleh sinergi antara pusat dan daerah dalam memastikan efektivitas kebijakan.”Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post