PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kalteng. Penyampaian dilakukan pada Rapat Paripurna ke – 19 Masa Persidangan ke III tahun sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Pidato pengantar disampaikan Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung yang mewakili Gubernur. Dalam sambutannya, Leonard menegaskan bahwa penyesuaian anggaran perlu dilakukan mengingat perkembangan realisasi belanja dan target pendapatan daerah sepanjang tahun berjalan 2025.
“Melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, pada hari ini secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dapat dicermati, diteliti, dan dibahas bersama,” ujar Leonard, Rabu 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan, perkiraan kondisi hingga akhir tahun anggaran, dampak inflasi, dinamika ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah.
Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional serta memperhatikan realisasi APBD, khususnya pendapatan daerah yang sangat mempengaruhi keberlangsungan program prioritas.
Rancangan tersebut juga telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng. Secara ringkas, proyeksi struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
* Pendapatan Daerah: lebih dari Rp8,5 triliun
* Defisit: lebih dari Rp365 miliar
* Penerimaan Pembiayaan: lebih dari Rp378 miliar
* SiLPA: lebih dari Rp378 miliar
* Pengeluaran Pembiayaan: lebih dari Rp13 miliar
* Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah: lebih dari Rp13 miliar
* Pembiayaan Netto: lebih dari Rp365 miliar
“Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD ini secara rinci akan termuat dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda Perubahan APBD 2025. Di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tambah Leonard.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda Perubahan APBD 2025. Naskah diserahkan oleh Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, kepada pimpinan DPRD Kalteng yang diwakili Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ansyari.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post