PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu 20 Agustus 2025.
Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dalam sambutannya, menegaskan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua.
“Kemajuan teknologi memang membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun juga membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber,” ujarnya.
Data menunjukkan, hingga Juni 2025 Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, hingga Agustus 2025 tercatat 160 aduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan. Permasalahan tertinggi antara lain perilaku petugas penagihan, layanan informasi keuangan, hingga maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan siber.
“Untuk mengatasi persoalan ini dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Edukasi dan perlindungan masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” lanjut Leonard.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memperkuat koordinasi antar penegak hukum. “Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperkuat komunikasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian. Hingga Juli 2025, terdapat 156 perkara jasa keuangan yang sudah mencapai tahap P21, dan 132 perkara telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, OJK tengah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait kewenangan penyidikan. “Melalui langkah-langkah penegakan hukum ini, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal,” kata Yuliana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan pentingnya sinergi penegakan hukum. “Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus berjalan seiring dengan penegak hukum lain dalam kerangka integrated criminal justice system,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pemahaman aparat penegak hukum semakin kuat dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga diingatkan untuk menempatkan kepercayaan konsumen sebagai fondasi utama demi menjaga stabilitas industri.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post