PALANGKA RAYA – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih marak ditemukan di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway.
Menurut Vent, Dinas ESDM memang tidak memiliki program khusus untuk penataan PETI. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan praktik penambangan emas ilegal oleh masyarakat jumlahnya cukup banyak.
“PETI banyak ditemukan di beberapa daerah, seperti Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan. Biasanya mereka melakukan penambangan emas aluvial di wilayah tertentu,” ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025. Dia menjelaskan, Dinas ESDM terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan. Saat ini pihaknya tengah mendata sejumlah wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Data ini nantinya akan kami usulkan ke Kementerian ESDM agar bisa ditetapkan secara resmi sebagai WPR. Dengan begitu, masyarakat dapat mengurus izin resmi jika ingin melakukan usaha pertambangan,” tambahnya. Terkait seberapa besar kerusakan akibat PETI, Vent menyebut hasil pantauan satelit menunjukkan adanya dampak signifikan, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan. Namun, penertiban bukan ranah Dinas ESDM.
“Untuk penindakan, kewenangan berada di Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, serta aparat penegak hukum lainnya,” tegas Vent. Upaya penetapan WPR ini diharapkan menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus menekan dampak kerusakan lingkungan akibat PETI yang kian meluas di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post