PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menilai penanganan aktivitas pertambangan rakyat harus dilakukan secara bijak. Menurutnya, kegiatan masyarakat yang selama ini dianggap ilegal tidak seharusnya langsung diberi label terlarang, melainkan ditata dengan aturan yang lebih sederhana.
“Menurut saya, sesuatu yang ilegal itu harus ditata. Jangan langsung dilabeli ilegal, tapi berikan ruang agar masyarakat bisa mengurus izinnya, kegiatan ilegal banyak merugikan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun lingkungan.,” ujar Bambang Irawan, Rabu 20 Agustus 2025.
Dia menekankan, masyarakat yang memiliki lahan kecil, seperti 1–2 hektare, sebaiknya cukup mengurus izin di tingkat daerah tanpa perlu ke pemerintah pusat. Dengan mekanisme yang jelas dan sederhana, masyarakat diyakini akan mematuhi aturan, termasuk kewajiban reklamasi pasca penambangan.
“Kalau aturan terlalu sulit, lingkungan bisa hancur karena masyarakat akan berpindah-pindah menggali tanpa aturan. Itu juga akan memicu masalah baru, termasuk dengan pemilik tanah,” tegasnya. Bambang menambahkan, regulasi perizinan penambangan rakyat sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Dia menilai terlalu rumit jika tambang kecil dengan luas hanya 1–2 hektare atau bahkan 5 – 10 hektare harus mendapat izin dari pemerintah pusat. “Selama masyarakat punya hak di atas lahan itu, misalnya sertifikat, izinnya cukup di daerah. Daerah juga bisa membuat aturan, misalnya ada kontribusi PAD tertentu serta kewajiban reklamasi. Dengan begitu, pemilik lahan tetap bertanggung jawab,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Bambang, banyak tambang rakyat beroperasi di lahan tanpa kepemilikan yang jelas. Kondisi tersebut justru membuat pengelolaan menjadi kacau dan merugikan daerah. Selain mendorong penyederhanaan izin, Bambang juga mengingatkan pentingnya menyiapkan alternatif usaha bagi masyarakat. “Harus ada opsi usaha lain bagi masyarakat. Kalau tidak ada solusinya, salah satu jalannya memang penertiban. Tapi cukup dengan aturan di tingkat daerah saja,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post