PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (satgas) PASTI secara resmi menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Ballroom Best Western Batang Garing, Selasa 17 Juni 2025.
Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang sekaligus menegaskan pentingnya sinergi dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang semakin marak di tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam rangka mencegah adanya aktivitas keuangan yang ilegal yang marak di tengah masyarakat,” ujar Gubernur Agustiar dalam sambutannya.
Gubernur menjelaskan, dengan semakin berkembangnya zaman dan mudahnya akses informasi, para pelaku kejahatan keuangan memiliki berbagai cara dalam menipu masyarakat, mulai dari duplikasi penawaran investasi resmi, iklan palsu, penawaran pendanaan ilegal, hingga skema money game dan Multi-Level Marketing (MLM) tanpa izin.
“Forum ini juga diharapkan dapat memperkuat dan menjadi sarana pelaporan entitas tugas Satgas dalam pemberantasan keuangan ilegal, khususnya di Kalimantan Tengah,” tambahnya. Pembentukan Satgas PASTI, menurut Gubernur, merupakan bentuk percepatan dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Namun, ia menekankan bahwa tugas tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya kami tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dalam mengambil tindakan preventif maupun represif guna mewujudkan Kalimantan Tengah yang aman dari aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
Gubernur juga berharap keberadaan Satgas PASTI akan mampu menekan angka kerugian masyarakat akibat investasi bodong serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat, agar mereka dapat lebih bijak dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan yang legal dan terpercaya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (atau yang mewakili), perwakilan Kapolda Kalimantan Tengah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menerima 67 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 10 kasus terkait investasi ilegal dan 57 kasus lainnya melibatkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Sepanjang Januari sampai Mei, kami menerima total 67 pengaduan, dominan berasal dari korban pinjol ilegal, sisanya dari investasi bodong,” ujar Primandanu dalam rapat tersebut. Dia menjelaskan bahwa terdapat lima modus utama investasi ilegal yang mendominasi pengaduan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Pertama, modus duplikasi penawaran investasi berizin, yaitu mencatut nama entitas resmi tanpa izin, seperti kasus yang melibatkan nama Risetcar dan Prada Spa. Kedua, jasa periklanan dengan sistem deposit, seperti Iklan Shopee dan Rakuten. Ketiga, penawaran pendanaan individual yang dilakukan melalui platform seperti Tiktok Mall atau via telepon dengan nomor pribadi.
Keempat, skema money games dengan entitas semu seperti Shopvip dan Surga 77. Kelima, skema MLM palsu yang mencatut brand-brand ternama, seperti Estee Lauder. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui website resmi OJK,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Satgas PASTI Kalteng telah melaksanakan 41 kegiatan sosialisasi hingga Mei 2025. Sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga komunitas lokal. OJK juga menggencarkan iklan layanan masyarakat (ILM) yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan saat arus mudik Lebaran, dan rencananya akan tayang di Cinema XXI Palangka Raya Mall pada semester kedua sebagai strategi menjangkau masyarakat perkotaan.
“Pendidikan dan deteksi dini jadi dua pendekatan utama kami. Maka tahun ini, kami targetkan 24 kegiatan sosialisasi tambahan di seluruh kabupaten/kota di Kalteng,” jelas Primandanu. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Satgas PASTI terus memperkuat kerja sama lintas sektor, terutama dengan aparat penegak hukum, dinas teknis, dan lembaga pengawas.
Koordinasi ini dinilai penting agar proses pelacakan, pembekuan, dan penindakan terhadap pelaku keuangan ilegal dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan tingginya jumlah kasus yang muncul, OJK Kalteng menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara regulator dan masyarakat dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post