PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Agung Yudo Wibowo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait perencanaan dan penganggaran di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu 4 Juni 2025.
Rakor yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden, dan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah. Agung Yudo Wibowo menekankan bahwa Pemda dan DPRD memiliki peran strategis dalam proses pengambilan kebijakan, sehingga menjadi aktor kunci dalam menutup celah korupsi.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat mengidentifikasi penyebab masih tingginya angka korupsi di daerah, serta mencari solusi dan masukan yang tepat,” ujarnya. KPK menyampaikan empat strategi utama untuk memperkuat pencegahan korupsi daerah, yaitu:
1. Perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang rawan korupsi,
2. Efektivitas penindakan korupsi,
3. Sinergi antar pemangku kepentingan di daerah,
4. Peningkatan peran serta masyarakat, termasuk pelaku usaha dalam pengadaan.
“KPK akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang diambil daerah untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi,” tambah Agung. Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPK, eksekutif, dan legislatif agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekda Leonard S. Ampung membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang menyampaikan apresiasi kepada KPK atas inisiatif Rakor ini. “Rakor ini sangat strategis dalam menyelaraskan langkah dan membangun komitmen bersama untuk memerangi korupsi, khususnya di Kalimantan Tengah,” kata Leonard.
Ia menyoroti pentingnya perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel sebagai pintu utama mencegah korupsi. Pemerintah Provinsi Kalteng, katanya, telah menerapkan proses perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak awal.
Selain itu, Leonard menyampaikan bahwa BPKP Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan evaluasi atas perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan UMKM. Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Pemprov Kalteng lengkap dengan rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti.
“Saya yakin dengan bimbingan KPK dan tindak lanjut atas rekomendasi BPKP, kita dapat memperkuat sistem pemerintahan dan menutup celah terjadinya korupsi untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang efektif, efisien, dan antikorupsi,” pungkasnya.
(Vi/matakalteng)






















Discussion about this post