PALANGKA RAYA – Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batubara, PT. Energitama Bumi Arum (PT. EBA) tengah menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas tambang yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Lokasi tambang ini berada di bagian hulu Sungai Dam atau Waduk Trinsing, yang letaknya tidak jauh dari Bandara Muhammad Sidik Barito Utara. Menanggapi isu yang berkembang, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Leonard S. Ampung menyatakan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti ada laporan atau keluhan masyarakat, Pemprov akan menindaklanjutinya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah. “Pemprov memiliki alat untuk melakukan pemeriksaan. Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara resmi kepada kami. Jika terbukti melanggar, kami tidak segan menindaklanjuti,” tegas Leonard, Senin 19 Mei 2025.
Leonard juga menambahkan bahwa perusahaan – perusahaan seperti Pertambangan seharusnya taat pada perjanjian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disepakati sebelumnya. Namun dalam praktiknya, perusahaan dinilai tidak patuh terhadap izin pengelolaan lingkungan yang telah diberikan.
“Pemerintah Provinsi sangat konsen terhadap isu pencemaran lingkungan karena berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan warga sekitar,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta menyebut bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. EBA.
Penyelesaian masalah lingkungan seperti ini bisa dilakukan oleh dua institusi, yakni Dinas ESDM dan DLH, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Jika terjadi pencemaran, pembuktian harus dilakukan secara langsung (on the spot). Sayangnya, pencemaran air bisa hilang jika terkena air hujan. Karena itu, pengawasan harus cepat dan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Tapi yang sering disalahkan justru pemerintah daerah,” ujar Joni.
DLH Provinsi Kalteng juga menyatakan siap melakukan penegakan hukum lingkungan apabila menerima laporan resmi. “Kami memiliki divisi penegakan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Meski kewenangannya di pusat, kami bisa mengambil langkah hukum jika laporan masuk secara resmi,” imbuh Joni.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway juga menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan teknis serta lingkungan salah satunya untuk tambang batubara merupakan kewenangan penuh Kementerian ESDM, khususnya melalui Inspektur Tambang. Oleh sebab itu, pihaknya bersama DLH tidak dapat masuk langsung untuk melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap aktivitas PT. EBA.
Meski demikian, pihak Pemprov tetap mendorong seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Tengah untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai kaidah Good Mining Practice dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah berharap masyarakat turut aktif menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan, agar tindakan yang tepat dapat segera diambil untuk melindungi kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
(mida/matakalteng)






















Discussion about this post