• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. EBA di Barito Utara, Pemprov Kalteng Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan Resmi

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. EBA di Barito Utara, Pemprov Kalteng Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan Resmi

Senin, 19 Mei 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Plt Sekda Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung.

Plt Sekda Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batubara, PT. Energitama Bumi Arum (PT. EBA) tengah menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas tambang yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Lokasi tambang ini berada di bagian hulu Sungai Dam atau Waduk Trinsing, yang letaknya tidak jauh dari Bandara Muhammad Sidik Barito Utara. Menanggapi isu yang berkembang, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Leonard S. Ampung menyatakan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Jika terbukti ada laporan atau keluhan masyarakat, Pemprov akan menindaklanjutinya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah. “Pemprov memiliki alat untuk melakukan pemeriksaan. Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara resmi kepada kami. Jika terbukti melanggar, kami tidak segan menindaklanjuti,” tegas Leonard, Senin 19 Mei 2025.

Leonard juga menambahkan bahwa perusahaan – perusahaan seperti Pertambangan seharusnya taat pada perjanjian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disepakati sebelumnya. Namun dalam praktiknya, perusahaan dinilai tidak patuh terhadap izin pengelolaan lingkungan yang telah diberikan.

“Pemerintah Provinsi sangat konsen terhadap isu pencemaran lingkungan karena berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan warga sekitar,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta menyebut bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. EBA.

Penyelesaian masalah lingkungan seperti ini bisa dilakukan oleh dua institusi, yakni Dinas ESDM dan DLH, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Jika terjadi pencemaran, pembuktian harus dilakukan secara langsung (on the spot). Sayangnya, pencemaran air bisa hilang jika terkena air hujan. Karena itu, pengawasan harus cepat dan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Tapi yang sering disalahkan justru pemerintah daerah,” ujar Joni.

DLH Provinsi Kalteng juga menyatakan siap melakukan penegakan hukum lingkungan apabila menerima laporan resmi. “Kami memiliki divisi penegakan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Meski kewenangannya di pusat, kami bisa mengambil langkah hukum jika laporan masuk secara resmi,” imbuh Joni.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway juga menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan teknis serta lingkungan salah satunya untuk tambang batubara merupakan kewenangan penuh Kementerian ESDM, khususnya melalui Inspektur Tambang. Oleh sebab itu, pihaknya bersama DLH tidak dapat masuk langsung untuk melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap aktivitas PT. EBA.

Meski demikian, pihak Pemprov tetap mendorong seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Tengah untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai kaidah Good Mining Practice dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah berharap masyarakat turut aktif menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan, agar tindakan yang tepat dapat segera diambil untuk melindungi kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.

(mida/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Kalteng Siap Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekosistem Ekonomi Pedesaan

Next Post

Wabup Sebut Keseimbangan UMKM dan Ritel Modern Kunci Keadilan Ekonomi

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Wabup Sebut Keseimbangan UMKM dan Ritel Modern Kunci Keadilan Ekonomi

Wabup Tegaskan Bakal Batasi Peredaran Miras

Enam Pelajar Kobar Lolos Seleksi Paskibra Provinsi

Komisi I DPRD Kotim Putuskan Sengketa Lahan PT. BMW Dalam RDP

Los Kosong di PPM Sampit Diduga Dikuasai Oknum, Kadis Perdagangan Akan Telusuri

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK