SAMPIT – Sampai pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait sengketa lahan PT. BMW di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Komisi I DPRD Kotim akhirnya mengeluarkan berita acara keputusan.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha menyampaikan, pihaknya telah melakukan tiga kali rapat koordinasi untuk membahas permasalahan lahan tersebut.
“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini semua pihak menerima hasil keputusan. Jika diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, kami serahkan ke pengadilan untuk menempuh jalur hukum,” kata Angga, Senin 19 Mei 2025.
RDP pertama dilaksanakan pada 13 Januari 2025 yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan survei lapangan pada 22 Januari 2025. Sementara itu, RDP kedua digelar pada 5 Mei 2025 namun ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak.
Pada RDP ketiga ini, meskipun pihak pertama dan kedua tidak hadir, keputusan tetap dikeluarkan berdasarkan hasil survei dan analisis lapangan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim tata ruang.
Sementara Wakil Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara yang diterima, terdapat beberapa klaim lahan oleh masyarakat di lahan seluas 14 hektare yang dibeli PT. BMW dari Sdr. Muer.
“Ada klaim dari Sdr. Abdul Hamid D Sutrisno dan Sdr. Syarif seluas 8,4 hektare, serta klaim dari Sdr. Jhonpran seluas 7,7 hektare. Masing-masing pihak mengklaim lahan tersebut berdasarkan SPT yang berbeda tahunnya,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menerangkan bahwa SPT milik PT. BMW terdaftar pada tahun 2008, lebih lama dibandingkan SPT milik Sdr. Abdul Hamid D Sutrisno (2016) dan SPT milik Sdr. Jhonpran (2013).
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peta SPT 2008 yang dimiliki PT. BMW, di mana sebagian lahan diklaim oleh pihak lain berada di luar area tersebut.
Selain itu, klaim lahan dengan alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) juga muncul dari Sdr. Tokaji, Widodo, dan Mulyani seluas 5 hektare. Sdr. Tokaji menunjukkan SHM atas nama orang lain sebanyak tiga sertifikat, sementara Widodo dan Mulyani masing-masing memiliki satu SHM.
Namun, posisi lahan yang diklaim oleh ketiga pihak tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Peta Bidang dari masing-masing nama yang terdapat di SHM.
“Untuk klaim lahan dengan SPT, jika tidak ada kesepakatan atau keberatan, maka disarankan untuk menempuh jalur hukum. Sementara itu, bagi klaim lahan dengan SHM, PT. BMW diminta menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika terdapat penggantian kerugian lahan melalui lembaga appraisal resmi,” tambah Eddy.
Selama proses penyelesaian sengketa, PT. BMW tetap diperbolehkan beraktivitas di lahan tersebut. Pihak Komisi I DPRD Kotim juga mengimbau semua pihak agar menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi sengketa sesuai peraturan yang berlaku.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post