PANGKALAN BUN – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Kotawaringin Barat dewasa ini semakin mengkhawatirkan, mendapati hal itu Wakil Bupati Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang dampaknya sangat komplek terhadap kekondusifan daerah.
Dia menjelaskan peredaran miras bakal banyak menimbulkan persoalan dan tindak kriminalitas, terlebih Pangkalan Bun sering menjadi pusat strategis sehingga pembatasan harus dilakukan dengan serius untuk menekan peredarannya. “Seluruh elemen masyarakat masyarakat untuk proses aktif dalam membangun kesadaran kolektif dan melaporkan peredaran miras kepada aparat penegak hukum,” tegasnya, Senin 19 Mei 2025.
Menurut dia, bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda), Nomor 13 yang mengatur peredaran minuman keras dan saat ini tidak perlu direvisi. “Regulasi yang ada sudah cukup baik, dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menolak perluasan izin penjualan miras di wilayah Kobar,” imbuhnya.
Namun demikian, Pemerintah memberikan ruang bagi miras dalam kontek acara adat, seperti upacara tradisional. “Selama dalam kontek adat kita pahami bersama, tetapi kalau peredarannya meluas ke masyarakat tentu harus kita cegah,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post